IKN Nusantara Akselerasi Pembangunan Tahap II: Konstruksi Kawasan Legislatif dan Yudikatif Resmi Dimulai
Pembangunan IKN Nusantara memasuki fase konstruksi Kawasan Legislatif dan Yudikatif setelah penandatanganan 20 paket kontrak. Realisasi investasi non-APBN capai Rp 65,3 T.
NUSANTARA, JClarity – Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencatat perkembangan monumental seiring dengan resmi dimulainya fase konstruksi Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Langkah progresif ini merupakan bagian dari akselerasi pembangunan Tahap II (2025–2029) yang menargetkan IKN berfungsi penuh sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Percepatan pembangunan di kawasan pusat pemerintahan ini ditandai dengan penandatanganan delapan paket kontrak baru pada Kamis (4/12/2025), menambah total menjadi 20 dari 28 paket pekerjaan Tahap II yang telah disepakati. Proyek strategis yang mulai digarap tersebut meliputi lima paket pekerjaan untuk 16 gedung dan kawasan perkantoran Legislatif, dua paket untuk empat gedung dan kawasan perkantoran Yudikatif, serta satu paket untuk pembangunan Kantor Otorita IKN Tahap II dan Kantor Polres IKN Tahap I.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya di Nusantara, menekankan bahwa pembangunan Tahap II ini harus mengedepankan kualitas, estetika, dan aspek keberlanjutan lingkungan. Beliau menegaskan bahwa IKN dirancang bukan hanya sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai contoh pembangunan kota berkelanjutan yang dapat diakui secara global.
Sejalan dengan percepatan Tahap II, sejumlah proyek multiyears dari Tahap I juga ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025. Proyek-proyek tersebut mencakup Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, sebagian besar hunian ASN, dan ruas Jalan Tol Balikpapan–IKN yang menjadi konektivitas utama. Kesiapan infrastruktur dasar ini dipersiapkan untuk menyambut gelombang awal pemindahan dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan mencapai 1.700 hingga 4.100 orang hingga tahun 2028.
Komitmen pemerintah terhadap kelanjutan IKN diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Beleid ini mengalokasikan anggaran untuk IKN sebesar Rp 36,25 triliun, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat bagi investor. Hingga September 2025, realisasi investasi non-APBN tercatat telah mencapai Rp 65,3 triliun, berasal dari 49 pelaku usaha, menunjukkan tingginya kepercayaan sektor swasta terhadap proyek strategis nasional ini.