Keuangan

Harga Emas Antam Makin Menggila, Lampaui Rp2,3 Juta per Gram Hari Ini.

Emas Antam hari ini (10 Oktober 2025) mencatatkan harga di level 'gila' Rp2,294 Juta per gram, setelah baru-baru ini mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) Rp2,303 Juta.

JAKARTA · Friday, 10 October 2025 23:00 WITA · Dibaca: 37
Harga Emas Antam Makin Menggila, Lampaui Rp2,3 Juta per Gram Hari Ini.

JAKARTA, JClarity – Fluktuasi harga komoditas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mencuri perhatian publik, seiring dengan gejolak ekonomi global yang kian memanas. Meskipun tercatat sedikit koreksi, harga emas Antam hari ini, Jumat (10/10/2025), masih berada di level 'gila' setelah sukses melampaui batas psikologis Rp2,3 juta per gram pada perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan 1 gram standar hari ini dipatok sebesar Rp2.294.000 per gram. Angka ini memang turun tipis Rp9.000 dibandingkan harga penutupan Kamis (9/10/2025) kemarin, yang sempat mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (*all time high*/ATH) di level Rp2.303.000 per gram.

Kenaikan drastis yang terjadi dalam sepekan terakhir ini menegaskan posisi emas sebagai aset *safe haven* utama di tengah ketidakpastian global. Harga emas dunia (XAU/USD) dilaporkan sempat melonjak menembus level $4.000 per *troy ounce* akibat tingginya permintaan investor yang mencari perlindungan nilai dari lonjakan inflasi dan memburuknya situasi geopolitik.

Selain harga jual, harga pembelian kembali (*buyback*) oleh Antam juga terkoreksi, turun Rp9.000 menjadi Rp2.142.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga beli kembali hari ini mencapai Rp152.000 per gram. Meskipun terjadi koreksi harian, kinerja investasi emas Antam dalam jangka panjang tetap luar biasa; harga saat ini mencerminkan kenaikan lebih dari 45% dibandingkan posisi setahun lalu (10 Oktober 2024).

Pengamat pasar menilai, tekanan terhadap Rupiah, yang baru-baru ini melemah hingga Rp16.570 per Dolar AS, turut menjadi faktor pendorong utama kenaikan harga emas di pasar domestik. Para investor diimbau untuk cermat dalam mengambil keputusan. Bagi yang ingin merealisasikan keuntungan, perlu diperhatikan bahwa transaksi *buyback* di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi non-NPWP dan 0,75% bagi pemegang NPWP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Login IG