Keuangan

Harga Emas Antam Logam Mulia Rekor Lagi, Buyback Tembus Rp 2,13 Juta

Harga emas Antam Logam Mulia mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) di Rp 2,284 juta/gram. Harga buyback tembus Rp 2,132 juta/gram, didorong emas global.

Jakarta · Wednesday, 08 October 2025 04:00 WITA · Dibaca: 56
Harga Emas Antam Logam Mulia Rekor Lagi, Buyback Tembus Rp 2,13 Juta

Jakarta, JClarity – Pasar logam mulia nasional kembali mencatatkan sejarah baru pada perdagangan hari ini, Selasa (7/10/2025), seiring dengan melonjaknya harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Logam Mulia ke level tertinggi sepanjang masa (all-time high).

Mengutip data resmi dari logammulia.com, harga jual emas batangan 1 gram dipatok pada angka fantastis Rp 2.284.000 per batang, melonjak signifikan sebesar Rp 34.000 dibandingkan perdagangan Senin (6/10/2025) yang berada di level Rp 2.250.000 per gram. Kenaikan hari ini menandai rekor tertinggi yang telah dicetak Antam selama tiga hari beruntun.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut meroket dan mencetak rekor baru. Harga buyback hari ini tembus Rp 2.132.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp 34.000 dari harga sebelumnya Rp 2.098.000 per gram. Angka ini merupakan kali pertama harga buyback emas Antam menembus batas Rp 2,1 juta per gram, sebuah kabar gembira bagi investor jangka panjang yang ingin mencairkan aset mereka.

Lonjakan harga emas Antam di pasar domestik ini sejalan dengan menguatnya harga emas di pasar global. Pada penutupan perdagangan global, harga emas dunia berada di sekitar US$ 3.969,4 per troy ons, juga mencatatkan level tertinggi sepanjang masa.

Para analis menyebutkan bahwa reli harga emas global dipicu oleh beberapa sentimen, terutama ekspektasi pasar terhadap potensi pelonggaran kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed). Ketidakpastian data makro ekonomi AS, yang diperburuk oleh isu shutdown pemerintahan, semakin memperbesar kemungkinan The Fed akan memangkas suku bunga acuan. Situasi ini meningkatkan permintaan global terhadap emas sebagai aset 'safe haven' atau lindung nilai di tengah ketidakpastian, yang kemudian 'menular' ke pasar lokal Indonesia.

Bagi para investor yang berencana melakukan penjualan kembali (buyback), PT Antam mengingatkan bahwa transaksi ini tunduk pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, PPh 22 dikenakan untuk penjualan emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, dengan tarif yang berbeda bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP.

Login IG