Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp42.000 Per Gram, Sentuh Level Rp2,3 Juta.
Harga emas Antam hari ini Jumat 31 Oktober 2025 melonjak Rp42.000 per gram dan menembus Rp2.305.000. Kenaikan didorong oleh sentimen safe haven global.
JAKARTA, JClarity – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (31/10/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp42.000 per gram, membawa harga cetakan 1 gram kembali menyentuh level psikologis Rp2.305.000 per gram. Lonjakan harga ini sekaligus mengakhiri tren koreksi yang terjadi selama sebagian besar periode pekan ini.
Kenaikan masif tersebut membalikkan posisi harga yang sempat tertekan pada penutupan perdagangan hari sebelumnya. Untuk pecahan 1 gram, harga emas Antam tercatat naik dari posisi Rp2.263.000 per gram pada Kamis (30/10/2025) menjadi Rp2.305.000 per gram hari ini. Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turut melonjak dengan besaran yang sama, yaitu Rp42.000, mencapai level Rp2.170.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Analis pasar menilai lonjakan harga ini didorong oleh sentimen positif dari pasar global. Emas kembali dilirik sebagai aset 'safe haven' (aset aman) menyusul adanya peningkatan permintaan di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekspektasi pasar terkait kebijakan suku bunga global. Selain itu, pelemahan Indeks Dolar AS juga turut menyokong kenaikan harga logam mulia. Harga emas dunia dilaporkan melesat signifikan, bahkan menghapus pelemahan yang terjadi di dua hari sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan bagi investor, harga yang tertera pada situs resmi Logam Mulia adalah harga bersih sebelum dikenakan pajak. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak ber-NPWP. Sementara itu, untuk transaksi jual kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP.