Guru Pramuka Kirim Video Tak Senonoh ke Siswanya di SD-SMP Tabanan Bali, Langsung Dipecat
Guru honorer dan pembina Pramuka di Tabanan, Bali, berinisial AEWP, langsung dipecat Disdik usai terbukti kirim video asusila ke siswa SD dan SMP via WhatsApp.
TABANAN, JClarity – Seorang oknum guru honorer yang merangkap sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka di Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial AEWP, langsung diberhentikan dari tugasnya setelah terbukti mengirimkan konten video asusila kepada sejumlah siswa di tingkat SD dan SMP. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan mengambil tindakan cepat dan tegas menyusul laporan yang menimbulkan keresahan di kalangan pelajar dan orang tua.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang siswa kelas VIII di sebuah SMP swasta melaporkan kepada wali kelas bahwa ia menerima kiriman video bernuansa pornografi sesama jenis melalui aplikasi pesan WhatsApp dari AEWP. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak hanya satu siswa, tetapi sejumlah pelajar di bawah umur juga menjadi penerima kiriman serupa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Disdik Kabupaten Tabanan tertanggal 14 Oktober 2025. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, segera melakukan investigasi. Dalam pertemuan klarifikasi yang diadakan pada Kamis (16/10/2025), Disdik memanggil pihak sekolah, terduga oknum guru, serta perwakilan orang tua siswa.
Dalam pertemuan itu, AEWP mengakui perbuatannya mengirimkan sejumlah video pornografi sesama jenis kepada beberapa siswa SMP. Selain di SMP swasta, AEWP juga tercatat sebagai guru tidak tetap di salah satu SD swasta di wilayah Tabanan, di mana hasil investigasi tambahan menunjukkan pengakuan serupa dari yang bersangkutan. Berdasarkan dua hasil investigasi dan pengakuan tersebut, AEWP secara resmi diberhentikan per tanggal 16 Oktober 2025.
Darma Utama juga menegaskan bahwa Disdik telah merekomendasikan kepada pihak sekolah untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain sanksi pemecatan, Disdik Tabanan juga meminta sekolah terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa yang menjadi korban.
Terpisah, Kepala Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang mencoreng nama baik organisasi. Kwarcab Tabanan berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pembina dan pelatih yang mendampingi seluruh peserta didik di satuan pendidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.