Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat *Channeling*
OJK meminta bank perketat kerja sama channeling kredit dengan fintech lending usai maraknya gagal bayar dan kenaikan TWP90. Evaluasi komprehensif wajib dilakukan.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan nasional untuk memperketat kerja sama penyaluran kredit (*channeling*) dengan perusahaan teknologi finansial *peer-to-peer* (P2P) *lending*. Permintaan ini muncul menyusul maraknya kasus gagal bayar dan peningkatan rasio kredit macet di industri *fintech*.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa bank harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra *fintech lending* mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip kehati-hatian (*prudential banking*) diterapkan secara maksimal, baik di Bank Umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). "Jika terdapat peningkatan risiko yang signifikan, OJK akan meminta bank menghentikan sementara penyaluran kredit melalui mitra tertentu sebelum evaluasi menyeluruh," ujar Dian.
Data terbaru menunjukkan adanya sinyal peringatan di industri P2P *lending*. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri, yang mencerminkan tingkat kredit macet di atas 90 hari sejak jatuh tempo, tercatat sebesar 2,82% per September 2025. Meskipun secara agregat masih di bawah batas aman 5%, angka ini menunjukkan tren kenaikan dan beberapa platform memiliki TWP90 di atas ambang batas. Per Mei 2025, OJK mencatat setidaknya 23 penyelenggara *fintech* P2P *lending* memiliki TWP90 di atas 5%.
Keprihatinan OJK diperkuat oleh kasus-kasus *gagal bayar* yang menyeret nama platform besar. Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025, yang kemudian diikuti dengan langkah hukum oleh bank yang menjadi *lender* seperti JTrust Bank dan Bank Mandiri. Sebelumnya, pada tahun 2024, OJK juga telah mencabut izin usaha dua *fintech* berizin lainnya, yaitu TaniFund dan Investree.
Dalam skema *channeling*, OJK meminta bank untuk memperkuat proses *underwriting*, mengevaluasi penetapan *Risk Acceptance Criteria* (RAC), dan analisis kredit kepada *end user* agar sesuai dengan prinsip pemberian kredit yang sehat. Pentingnya pengetatan ini mengingat peran bank yang sangat dominan sebagai penyedia pendanaan. Per Agustus 2025, penyaluran kredit bank kepada *fintech lending* mencapai Rp 55,82 triliun, tumbuh 37,69% secara tahunan, menunjukkan besarnya eksposur perbankan pada sektor ini. OJK berupaya agar masalah gagal bayar pada platform *fintech* tidak berkembang menjadi risiko sistemik yang memengaruhi kesehatan perbankan nasional.