Pendidikan

FSGI: Ada 60 Kasus Kekerasan di Sekolah pada 2025, Didominasi Kekerasan Fisik.

Laporan FSGI menunjukkan 60 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2025, didominasi oleh kekerasan fisik antar siswa dan oknum guru, mendesak implementasi Permendikbud PPKSP.

Jakarta · Monday, 08 December 2025 17:00 WITA · Dibaca: 23
FSGI: Ada 60 Kasus Kekerasan di Sekolah pada 2025, Didominasi Kekerasan Fisik.

JAKARTA, JClarity – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis laporan monitoring mengejutkan terkait tingginya angka kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data pemantauan FSGI, tercatat total 60 kasus kekerasan di sekolah, di mana mayoritas didominasi oleh tindak kekerasan fisik, menyoroti urgensi implementasi peraturan perlindungan anak yang lebih tegas di ranah pendidikan.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo (nama fiktif), dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/12/2025), mengungkapkan bahwa angka 60 kasus ini merupakan hasil kompilasi dan pemantauan FSGI yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia. Menurutnya, temuan paling mengkhawatirkan adalah dominasi kekerasan fisik yang mencapai lebih dari 55% dari total keseluruhan kasus yang dilaporkan atau dimonitor oleh media massa dan jejaring FSGI.

“Mayoritas kekerasan fisik ini, sekitar 65%-nya, terjadi antar peserta didik, utamanya dalam bentuk perundungan (bullying) dan tawuran pelajar. Namun, kami juga masih mencatat kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid, seringkali berdalih sebagai praktik hukuman mendisiplinkan,” jelas Heru.

Selain kekerasan fisik, laporan FSGI juga mencatat jenis kekerasan lain, termasuk kekerasan psikis (verbal dan emosional), kekerasan seksual, serta *cyberbullying*. Kekerasan psikis menempati urutan kedua dengan persentase signifikan, menunjukkan bahwa iklim sekolah belum sepenuhnya bebas dari praktik-praktik yang merusak mental dan psikologis peserta didik.

FSGI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pemerintah daerah untuk segera melakukan akselerasi sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud PPKSP). Data 60 kasus pada tahun 2025 ini dinilai sebagai alarm bahwa pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat daerah belum berjalan optimal.

“Pemerintah harus memastikan ketersediaan anggaran dan pelatihan yang memadai bagi guru dan kepala sekolah. Pendidikan karakter yang komprehensif serta penanganan kasus yang non-diskriminatif dan transparan adalah kunci untuk memutus rantai kekerasan ini,” tutup Heru, menegaskan kembali komitmen FSGI dalam pengawasan terhadap lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Login IG