Keuangan

Enggan Pakai Skema *Burden Sharing* dengan BI, Menkeu: Itu Bukan Praktik Normal

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan melanjutkan skema burden sharing dengan BI. Ia menyebut praktik pembiayaan darurat itu bukan langkah normal.

JAKARTA · Wednesday, 29 October 2025 19:00 WITA · Dibaca: 54
Enggan Pakai Skema *Burden Sharing* dengan BI, Menkeu: Itu Bukan Praktik Normal

JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan keengganannya untuk melanjutkan skema pembagian beban bunga utang atau *burden sharing* dengan Bank Indonesia (BI). Penegasan ini disampaikan Menkeu Purbaya dalam sebuah acara Sarasehan Ekonom di Jakarta, Selasa (28/10/2025), di mana ia menyebut praktik kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter, dan karenanya tidak boleh dijadikan praktik normal.

Menkeu Purbaya menekankan bahwa penggunaan skema *burden sharing*, di mana BI menanggung sebagian beban bunga Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah, merupakan langkah luar biasa yang hanya relevan diterapkan dalam kondisi krisis, seperti yang terjadi saat pandemi COVID-19. “Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai *burden sharing* itu,” ujar Purbaya. Ia menilai, kebijakan tersebut bersifat darurat dan tidak boleh dijadikan praktik normal dalam tata kelola fiskal dan moneter.

Menurut Purbaya, pemisahan yang jelas antara kebijakan fiskal—di bawah otoritas pemerintah—dan kebijakan moneter—di bawah otoritas BI—adalah krusial untuk menjaga independensi bank sentral. Pengaburan batas ini, lanjutnya, berpotensi membuat BI seolah-olah “memonetisasi” kebijakan fiskal pemerintah, yang dapat mengurangi kredibilitas moneter di mata pasar global dan domestik. “Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tegas Menkeu Purbaya.

Sikap tegas ini muncul setelah pada September 2025 lalu, Kementerian Keuangan dan BI sempat menyepakati rencana penerapan *burden sharing* untuk mendukung pembiayaan program prioritas tertentu, seperti Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Program Asta Cita). Meskipun kesepakatan itu diklaim akan dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder dan hati-hati, Menkeu Purbaya kini mengindikasikan bahwa opsi tersebut akan dihindari ke depan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk kembali pada disiplin fiskal pasca-krisis.

Pernyataan Menkeu Purbaya ini mengirimkan sinyal kuat kepada pasar bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menjaga jarak yang sehat antara kebijakan fiskal dan moneter. Dengan menolak menjadikan *burden sharing* sebagai opsi pembiayaan APBN di masa mendatang, Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan defisit akan kembali bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar melalui lelang SBN, demi menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Login IG