Pendidikan

DPR Sarankan Riwayat Siswa Pelaku Bullying Ditampilkan, Pemerhati Pendidikan: Itu Melanggar Hak.

DPR usulkan riwayat siswa pelaku bullying dicantumkan di pendaftaran kuliah, pemerhati pendidikan nilai ini melanggar hak anak dan langgengkan stigma.

JAKARTA · Tuesday, 02 December 2025 05:00 WITA · Dibaca: 25
DPR Sarankan Riwayat Siswa Pelaku Bullying Ditampilkan, Pemerhati Pendidikan: Itu Melanggar Hak.

JAKARTA, JClarity – Usulan kontroversial mencuat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penanganan kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mendorong Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kebijakan pencantuman riwayat siswa sebagai pelaku bullying dalam dokumen pendaftaran ke perguruan tinggi. Langkah ini, yang meniru kebijakan serupa di Korea Selatan, diharapkan dapat berfungsi sebagai ‘sanksi sosial’ yang efektif untuk menekan angka perundungan yang semakin meresahkan.

Esti Wijayati menilai, maraknya kasus bullying belakangan ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang terukur. Menurutnya, memasukkan upaya pencegahan dan penanganan perundungan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah komitmen serius untuk memperbaiki ekosistem pendidikan. “Ini menarik. Bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying agar lebih berhati-hati,” ujar Esti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi ‘rem’ sosial yang kuat.

Namun, gagasan menampilkan riwayat perilaku siswa, terutama yang bersifat pelanggaran, menuai kritik keras dari kalangan pemerhati pendidikan. Mereka berpandangan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak dasar anak. Fokus utama kritik adalah pada aspek perlindungan anak dan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kesempatan kedua.

Salah satu pemerhati pendidikan, yang suaranya mencerminkan kekhawatiran ini, menekankan bahwa sanksi harusnya berorientasi pada rehabilitasi, bukan penghukuman yang bersifat permanen. Mencantumkan riwayat bullying secara publik, bahkan saat mendaftar kuliah, dapat menutup pintu masa depan anak dan melanggengkan stigma. Mereka berpendapat bahwa setiap anak berhak atas kesempatan kedua, dan data riwayat pelanggaran—terutama jika terjadi saat masih di bawah umur—seharusnya tidak menjadi penghalang permanen akses ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Isu ini menjadi perdebatan mendalam, menyoroti tarik-ulur antara kebutuhan akan sanksi tegas untuk menciptakan efek jera dan pentingnya menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, termasuk hak privasi dan hak untuk tumbuh kembang. Pemerintah didesak untuk mencari titik temu regulasi yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memastikan program pembinaan dan penanganan psikologis bagi pelaku, sehingga mereka dapat kembali menjadi bagian masyarakat tanpa dibebani catatan permanen yang melanggar hak mereka di masa depan.

Login IG