DJP Ungkap Fenomena Orang Kaya Tidak Bayar Pajak Makin Terlihat.
DJP soroti fenomena orang kaya yang kekayaannya naik tajam tapi kontribusi pajak minimal, terkait shadow economy. Pengawasan WP HWI dan Core Tax jadi strategi utama.
JAKARTA, JClarity – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas menyoroti adanya fenomena yang kian kentara di mana kekayaan individu-individu super kaya (High Wealth Individual/HWI) mengalami lonjakan signifikan, namun kontribusi pajak yang dibayarkan oleh mereka relatif minim atau tidak bergerak. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan besar dalam upaya pencapaian target penerimaan negara dan penegakan prinsip keadilan pajak.
Pernyataan ini terungkap dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak baru-baru ini. DJP menyebutkan bahwa “Banyak wajib pajak tidak punya kontribusi signifikan untuk membayar pajak. Namun kekayaannya tumbuh,” fenomena yang disinyalir sangat berkaitan erat dengan adanya praktik shadow economy atau kegiatan ekonomi yang tidak tercatat penuh dalam sistem perpajakan. Aktivitas semacam ini menyebabkan pertumbuhan aset kekayaan para pemiliknya tidak tecermin secara akurat dalam laporan pajak yang mereka sampaikan.
Meskipun pemerintah telah menerapkan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tertinggi sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar sejak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kontribusi PPh dari kelompok ini masih jauh lebih kecil dibandingkan dari kelompok wajib pajak lainnya, terutama karyawan. Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi PPh orang pribadi dengan tarif 35% hanya mencapai Rp18,5 triliun sepanjang Januari-Agustus 2024, yang setara dengan hanya sekitar 10% dari total realisasi PPh Pasal 21, 25, dan 29 orang pribadi. Artinya, sebagian besar penerimaan pajak masih didominasi oleh pemotongan langsung dari karyawan.
Menanggapi kesenjangan kepatuhan ini, DJP dan Kementerian Keuangan menyatakan terus melakukan pengawasan kepatuhan material secara intensif terhadap wajib pajak berpenghasilan besar. Pengawasan ketat ini dilakukan antara lain melalui verifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan, serta memanfaatkan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dengan berbagai pihak internal maupun eksternal, termasuk lembaga keuangan, demi memastikan pelaporan yang dilakukan adalah benar.
Untuk mengoptimalkan strategi fiskal dan penagihan pajak dari HWI, pemerintah terus mematangkan penerapan sistem inti perpajakan (Core Tax System) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, beberapa pengamat pajak menilai upaya mengejar pajak dari kelompok orang kaya ini semakin menipis potensinya seiring dengan berbagai program pengungkapan harta yang sudah dilakukan sebelumnya, dan mengingatkan otoritas pajak untuk menghindari praktik “aggressive tax collection” yang dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian dan mendorong pengusaha memindahkan aset mereka ke luar negeri.