Keuangan

DJP Telah Tagih Rp 7,21 Triliun Tunggakan Pajak dari 200 Pengemplang Jumbo

DJP Kemenkeu sukses menagih Rp 7,21 triliun tunggakan pajak dari 200 pengemplang jumbo yang memiliki utang inkrah Rp 60 triliun, sebagai bagian penegakan hukum.

Jakarta · Wednesday, 15 October 2025 11:00 WITA · Dibaca: 30
DJP Telah Tagih Rp 7,21 Triliun Tunggakan Pajak dari 200 Pengemplang Jumbo

JAKARTA, JClarity – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum perpajakan dengan berhasil menagih tunggakan pajak sebesar Rp 7,21 triliun dari total Rp 60 triliun utang yang dimiliki oleh 200 Wajib Pajak (WP) penunggak 'jumbo' berkekuatan hukum tetap atau *inkrah*. Realisasi penagihan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara, di tengah perlambatan setoran pajak secara umum.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada pertengahan Oktober 2025 menyampaikan bahwa angka realisasi Rp 7,21 triliun ini didapatkan dari tindak lanjut terhadap 200 WP dengan nominal tunggakan pajak terbesar di Indonesia. Menurut Bimo, jumlah yang terkumpul tersebut telah meningkat sebesar Rp 216 miliar dibandingkan dengan data yang diungkapkan pada awal Oktober, menandakan keberhasilan tindakan penagihan aktif yang terus digencarkan.

Berdasarkan data terkini, DJP merinci status dari 200 penunggak pajak tersebut. Sebanyak 91 Wajib Pajak telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran tunai atau mengangsur kewajibannya. Namun, terdapat sejumlah kendala, seperti 27 Wajib Pajak yang telah dinyatakan pailit, 5 Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, dan 4 Wajib Pajak yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Selain itu, DJP juga telah melakukan tindakan tegas seperti *asset tracing* (pelacakan aset) terhadap 5 WP, pencegahan bepergian ke luar negeri (*cekal*) terhadap 9 pemilik manfaat, dan bahkan proses penyanderaan (*gijzeling*) terhadap 1 Wajib Pajak.

Meskipun realisasi telah mencapai Rp 7,21 triliun, DJP tetap optimistis dan menargetkan penyelesaian piutang pajak dari 200 WP tersebut dapat mencapai angka Rp 20 triliun hingga akhir tahun 2025. Sisa tunggakan yang belum tertagih, diperkirakan mencapai Rp 40 triliun, akan menjadi prioritas penagihan pada tahun anggaran 2026. Otoritas fiskal menegaskan bahwa upaya penagihan ini akan terus dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa kompromi, guna mengirimkan pesan tegas kepada seluruh penunggak pajak bahwa hukum perpajakan akan ditegakkan secara optimal.

Login IG