Keuangan

Ditjen Pajak Bakal Bisa Intip Rekening Digital dan Saldo Uang Elektronik, Rancangan PMK Sedang Digodok.

Ditjen Pajak sedang siapkan Rancangan PMK untuk intip rekening digital dan saldo e-money mulai tahun data 2026, sebagai komitmen implementasi standar Amended CRS global.

JAKARTA · Friday, 14 November 2025 01:00 WITA · Dibaca: 49
Ditjen Pajak Bakal Bisa Intip Rekening Digital dan Saldo Uang Elektronik, Rancangan PMK Sedang Digodok.

JAKARTA, JClarity – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memperluas cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk data rekening digital dan saldo uang elektronik.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan standar pertukaran informasi keuangan otomatis secara global, yang dikenal sebagai Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) yang telah diamandemen (Amended CRS). Rancangan PMK ini akan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025, menjelaskan bahwa penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi dua jenis produk baru, yaitu Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDC). Perluasan ini sejalan dengan perkembangan teknologi finansial (fintech) global yang kian pesat, di mana aset digital berpotensi besar menjadi sarana penyimpanan nilai dan investasi.

Secara garis besar, beleid baru ini dipersiapkan menyusul penandatanganan Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) oleh Indonesia pada 19 November 2024. Kesepakatan ini mengikat Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk menerapkan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS. Implementasi perluasan akses data ini direncanakan akan berlaku mulai tahun data 2026, yang kemudian data tersebut akan mulai dipertukarkan dengan negara mitra pada tahun 2027.

Selain perluasan cakupan, Rancangan PMK tersebut juga memuat sejumlah penyempurnaan aspek pelaporan. Penyempurnaan tersebut meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence), penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan dari pelaporan, serta penambahan informasi yang dilaporkan. Lebih lanjut, pengaturan ini juga mencakup ketentuan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan kerangka pelaporan aset kripto (Crypto-Asset Reporting Framework/CARF).

Dengan adanya pengumuman ini, Ditjen Pajak berharap Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS. Regulasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam transparansi keuangan global dan upaya pengawasan kepatuhan Wajib Pajak di tengah era ekonomi digital.

Login IG