Pendidikan

Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Tahun Ajaran Baru, Pukul 06.30 WIB

Disdik Jabar tetapkan jam masuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK pukul 06.30 WIB sejak Juli 2025. Tujuannya optimalkan belajar pagi dan bentuk karakter disiplin.

BANDUNG · Saturday, 04 October 2025 14:00 WITA · Dibaca: 57
Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Tahun Ajaran Baru, Pukul 06.30 WIB

BANDUNG, JClarity – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah, yaitu dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Aturan ini mulai diterapkan secara efektif sejak awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026, pada Senin, 14 Juli 2025, mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat.

Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa penetapan jam masuk yang lebih pagi ini didasarkan pada tujuan utama untuk mengoptimalkan kemampuan peserta didik dalam menyerap materi pelajaran di pagi hari, yang dinilai sebagai waktu ideal untuk konsentrasi. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya masif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pembentukan karakter disiplin di kalangan pelajar, serta menindaklanjuti amanat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan ini juga secara spesifik bertujuan mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya—yaitu *Cageur* (sehat), *Bageur* (baik), *Bener* (benar), *Pinter* (cerdas), dan *Singer* (terampil). Selain jam masuk, surat edaran ini juga mengatur bahwa kegiatan pembelajaran dilakukan selama lima hari dalam sepekan, dari Senin hingga Jumat.

Meskipun demikian, Disdik Jabar menegaskan bahwa kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB ini bersifat opsional dan fleksibel, tidak bersifat kaku di seluruh wilayah. Sekolah di tingkat kabupaten/kota, khususnya yang berada di bawah kewenangan provinsi seperti SMA dan SMK, diperbolehkan mengajukan dispensasi atau penyesuaian jadwal.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menambahkan bahwa pengajuan penyesuaian harus didasarkan pada alasan yang jelas dan faktual. Kendala yang dipertimbangkan mencakup faktor teritorial seperti kesulitan akses transportasi dan keamanan, atau faktor kultural, misalnya adanya kegiatan keagamaan seperti pengajian subuh yang berlangsung hingga pukul 06.00 WIB. Permohonan dispensasi diajukan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi lapangan.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang dengan penyesuaian durasi minimal belajar harian. Misalnya, untuk jenjang SMA/SMK, jam masuk pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 10,5 Jam Pelajaran (JP) per hari pada Senin hingga Kamis, dan minimal 6 JP pada hari Jumat.

Login IG