Pendidikan

Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...

Jawa Barat (Jabar) resmi tetapkan jam masuk sekolah lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, mulai pekan ini. Alasannya adalah pembentukan karakter disiplin, memaksimalkan efektivitas belajar pagi, dan kompensasi atas sistem lima hari sekolah.

BANDUNG · Friday, 31 October 2025 07:00 WITA · Dibaca: 93
Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...

BANDUNG, JClarity – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah yang lebih pagi, yakni mulai pukul 06.30 WIB, serentak di seluruh wilayah Jabar mulai pekan ini. Penetapan waktu masuk yang dimajukan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang berlaku efektif sejak tahun ajaran baru 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk mendukung upaya pembentukan karakter disiplin di kalangan pelajar, serta memaksimalkan efektivitas waktu belajar di pagi hari. Pagi hari, terutama sekitar pukul 06.30, dinilai sebagai 'victory hour' atau waktu yang paling ideal untuk konsentrasi dan penyerapan materi pelajaran karena kondisi siswa yang masih segar.

Selain itu, perubahan jam masuk ini juga menjadi kompensasi atas penyeragaman sistem hari sekolah menjadi lima hari, yakni dari Senin hingga Jumat. Dengan waktu belajar yang dimulai lebih pagi, total durasi pembelajaran dalam sepekan tetap terjaga, sementara hari Sabtu dijadikan hari libur untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Meskipun ditetapkan serentak, Disdik Jabar menekankan bahwa kebijakan masuk pukul 06.30 WIB ini bersifat opsional dan fleksibel. Sekolah yang menghadapi kendala geografis, ketersediaan transportasi, atau faktor kultural—seperti adanya kegiatan keagamaan rutin (misalnya pengajian) hingga pukul 06.00 WIB—dapat mengajukan permohonan dispensasi. Permohonan pengecualian tersebut harus diajukan secara resmi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing untuk selanjutnya diverifikasi berdasarkan kondisi lapangan.

Login IG