Pendidikan

Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...

Disdik Jabar tetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai 14 Juli 2025 untuk semua jenjang. Tujuannya: bentuk disiplin dan optimalkan belajar pagi, namun bersifat fleksibel.

Bandung · Friday, 24 October 2025 08:00 WITA · Dibaca: 53
Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...

Bandung, JClarity – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, secara resmi telah memberlakukan perubahan jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini mulai diterapkan serentak sejak awal tahun ajaran baru, yakni Senin, 14 Juli 2025, mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK di Jawa Barat, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa latar belakang utama penetapan waktu masuk yang lebih pagi ini adalah untuk mendukung pembentukan karakter disiplin siswa sejak dini dan mengoptimalkan penyerapan pembelajaran. Waktu pagi dinilai sebagai momen ideal karena kondisi fisik dan mental peserta didik masih segar. Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan menanamkan nilai-nilai Panca Waluya, yang meliputi Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil), serta memastikan siswa memiliki waktu lebih banyak di sore hari untuk kegiatan keagamaan, pengembangan minat, atau membantu orang tua.

Meskipun diterapkan secara serentak, Disdik Jabar menegaskan bahwa aturan ini bersifat fleksibel dan tidak mutlak. Sekolah yang menghadapi kendala spesifik, baik karena faktor geografis (seperti kesulitan akses transportasi), keamanan lingkungan, maupun kultural (misalnya adanya kegiatan keagamaan atau pengajian subuh yang rutin hingga pukul 06.00 WIB), dapat mengajukan permohonan dispensasi. Permohonan pengecualian tersebut harus disampaikan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing untuk diverifikasi kebenaran alasannya di lapangan.

Penerapan kebijakan ini tidak lepas dari sorotan dan kritik publik, termasuk dari Forum Silaturahmi Orang Tua Siswa Indonesia (Fortusis) Jawa Barat. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa jam masuk yang terlalu pagi dapat mengganggu ritme keluarga, khususnya bagi orang tua yang harus mempersiapkan anak sejak sebelum subuh. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, memastikan bahwa implementasi teknis di tingkat SD dan SMP—yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota—akan diserahkan kepada kearifan bupati atau wali kota setempat.

Selain penyesuaian jam masuk, surat edaran tersebut juga mengatur durasi minimal kegiatan belajar yang berbeda-beda untuk setiap jenjang, seperti PAUD minimal 195 menit per hari dan SMA/SMK hingga 11 Jam Pelajaran per hari. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya Pemprov Jabar untuk menyeragamkan hari sekolah menjadi lima hari (Senin hingga Jumat), sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Login IG