Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...
Dinas Pendidikan Jabar tegaskan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB berlaku untuk semua jenjang. Kebijakan ini adalah kompensasi 5 hari sekolah dan demi disiplin.
Bandung, JClarity – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengukuhkan kembali kebijakan jam masuk sekolah lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB, untuk seluruh jenjang pendidikan, yang efektif berlaku sejak tahun ajaran baru. Penegasan kebijakan ini bertujuan utama sebagai kompensasi atas penerapan lima hari sekolah dan untuk memaksimalkan efektivitas pembelajaran di pagi hari.
Perubahan jam belajar ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK, berlaku serentak untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, di mana kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat, memberikan waktu libur penuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa dimajukannya jam masuk menjadi pukul 06.30 WIB merupakan bentuk kompensasi atas ditiadakannya kegiatan belajar mengajar di hari Sabtu. Dengan demikian, siswa dapat menyelesaikan kegiatan sekolah lebih awal di hari kerja, memungkinkan mereka memiliki waktu luang yang lebih panjang di sore hari untuk beristirahat, melakukan kegiatan non-akademik, berolahraga, atau menghabiskan waktu bersama keluarga, sekaligus mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya (Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer).
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menambahkan bahwa pagi hari dinilai sebagai waktu yang ideal bagi peserta didik untuk berkonsentrasi dan menyerap pembelajaran secara maksimal karena kondisi fisik dan mental yang masih segar. Selain alasan efisiensi waktu, kebijakan ini juga difokuskan pada upaya pembentukan karakter disiplin di kalangan pelajar.
Meskipun ditetapkan secara umum, Disdik Jabar memberikan ruang fleksibilitas. Sekolah di berbagai wilayah diperbolehkan mengajukan dispensasi atau pengecualian jam masuk kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing. Pengecualian ini dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi spesifik seperti kendala geografis, keterbatasan akses transportasi, faktor keamanan lingkungan, atau alasan kultural seperti adanya kegiatan keagamaan (pengajian Subuh) yang baru selesai menjelang pukul 06.00 WIB. Disdik memastikan akan melakukan verifikasi lapangan terhadap setiap pengajuan dispensasi guna memastikan alasan yang diajukan valid dan sesuai dengan kondisi nyata.