Pendidikan

Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...

Disdik Jabar resmi menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran baru Juli 2025. Alasan utama: penanaman disiplin dan efektivitas belajar pagi hari.

Bandung, 13 Oktober 2025 · Monday, 13 October 2025 20:00 WITA · Dibaca: 59
Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...

BANDUNG, JClarity – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah yang dimajukan lebih pagi, yakni mulai pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini, yang mulai diterapkan serentak sejak dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026 pada 14 Juli 2025, mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/RA hingga SMA/SMK/MA di seluruh Jawa Barat.

Perubahan signifikan waktu belajar ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan. Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa alasan utama di balik penetapan jam masuk yang lebih pagi ini adalah sebagai upaya untuk memaksimalkan efektivitas waktu belajar di pagi hari dan menanamkan karakter disiplin waktu sejak dini kepada para peserta didik. Pagi hari dinilai sebagai waktu ideal bagi siswa untuk berkonsentrasi karena kondisi fisik dan mental yang masih segar.

Selain faktor pembentukan karakter dan efektivitas belajar, kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk kompensasi atas penghapusan hari sekolah di hari Sabtu, yang berarti kegiatan belajar mengajar (KBM) kini dipadatkan menjadi lima hari dalam sepekan, dari Senin hingga Jumat. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, turut menekankan bahwa penyesuaian waktu ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang berfokus pada penguatan pendidikan karakter, khususnya melalui penanaman nilai-nilai Panca Waluya.

Meskipun diterapkan secara umum, Disdik Jabar memastikan bahwa kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB ini bersifat opsional dan tidak kaku. Sekolah-sekolah di kabupaten/kota yang memiliki kendala khusus—baik kendala teritorial (jarak, transportasi, keamanan) maupun kendala kultural (seperti kegiatan keagamaan atau pengajian subuh yang berakhir pukul 06.00 WIB)—diperbolehkan mengajukan dispensasi untuk penyesuaian jam masuk. Permohonan dispensasi ini akan diverifikasi ketat oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan alasan yang diajukan benar-benar valid dan tidak hanya didasarkan pada ketidakdisiplinan.

Langkah progresif Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diharapkan dapat menciptakan iklim belajar yang lebih tertib, terstruktur, dan produktif, sekaligus memberikan waktu istirahat lebih panjang bagi siswa di akhir pekan. Namun, keberhasilan implementasi jangka panjang memerlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Login IG