Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...
Disdik Jabar resmi menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran baru 2025/2026 untuk menanamkan disiplin dan optimalkan efektivitas belajar pagi hari. Kebijakan ini bersifat opsional.
BANDUNG, JClarity – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) secara resmi memberlakukan perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK). Kebijakan ini mulai diterapkan secara serentak bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, yang jatuh pada pekan pertengahan Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan. Alasan utama di balik pemajuan jam masuk ini adalah untuk menanamkan karakter disiplin sejak dini di kalangan pelajar dan mengoptimalkan efektivitas waktu belajar di pagi hari. Waktu pagi dinilai sebagai periode yang ideal bagi siswa untuk berkonsentrasi dan menyerap materi pelajaran karena kondisi fisik dan pikiran yang masih segar.
Selain faktor disiplin dan efektivitas belajar, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemprov Jabar dalam pembentukan karakter Pancawaluya, yang menekankan pada generasi yang 'Bageur' (baik), 'Cageur' (sehat), 'Bener' (benar), 'Pinter' (pandai), dan 'Singer' (rajin). Disdik Jabar juga menetapkan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan berlangsung dari Senin sampai Jumat, seiring dengan tujuan Gubernur Dedi Mulyadi untuk memberikan waktu istirahat dan kebersamaan keluarga yang lebih luas di akhir pekan.
Meskipun berlaku secara umum, Purwanto menegaskan bahwa implementasi jam masuk pukul 06.30 WIB ini bersifat opsional atau fleksibel. Sekolah-sekolah yang menghadapi kendala geografis, kultural, atau teknis, seperti keterbatasan akses transportasi, faktor keamanan, atau adanya kegiatan keagamaan rutin (seperti pengajian Subuh) hingga pukul 06.00 WIB, diberikan ruang untuk mengajukan dispensasi. Permohonan pengecualian tersebut harus diajukan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing, yang nantinya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan alasan yang diajukan sesuai dengan kondisi riil.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah memicu beragam respons dari masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi yang menyarankan agar penerapan waktu yang lebih pagi ini diuji coba terlebih dahulu dan dikaji lebih lanjut, terutama terkait potensi risiko kekurangan tidur kronis pada pelajar usia remaja. Namun, Pemprov Jabar berharap dengan koordinasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah, kebijakan ini dapat menciptakan iklim belajar yang lebih tertib, terstruktur, dan produktif.