Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini, Sebab...
Disdik Jabar resmi terapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026 untuk semua jenjang. Tujuannya untuk disiplin dan efektivitas belajar.
Bandung, JClarity – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait waktu masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Aturan ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh satuan pendidikan di Jabar, menandai dimulainya tahun ajaran 2025/2026 pada Senin, 14 Juli 2025.
Kebijakan pemajuan jam masuk sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penyerapan pembelajaran di pagi hari dan menanamkan karakter disiplin sejak dini pada kalangan pelajar.
Pihak Disdik Jabar menilai bahwa waktu pagi hari merupakan periode yang ideal bagi siswa untuk berkonsentrasi dan menerima materi pelajaran karena kondisi fisik dan mental yang masih segar. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya—yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)—sebagaimana diamanatkan Gubernur Jabar.
Aturan jam masuk pukul 06.30 WIB ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
Meskipun diterapkan secara umum, Disdik Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional atau fleksibel. Sekolah-sekolah yang menghadapi kendala signifikan, seperti faktor geografis, keterbatasan akses transportasi, keamanan lingkungan, atau alasan kultural seperti kegiatan keagamaan (contohnya pengajian subuh) yang berakhir pada pukul 06.00 WIB, diperbolehkan mengajukan dispensasi.
Permohonan penyesuaian jam masuk harus diajukan secara resmi oleh sekolah kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing, disertai dengan alasan yang jelas dan akan diverifikasi di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyesuaian waktu didasarkan pada kondisi riil dan bukan sekadar faktor kemalasan. Dengan pemberlakuan ini, Pemerintah Provinsi Jabar berharap dapat menciptakan iklim belajar yang lebih terstruktur dan produktif, seraya menguatkan pendidikan karakter siswa.