Pendidikan

Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini

Disdik Jabar tetapkan jam masuk sekolah lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB. Kebijakan berlaku untuk semua jenjang pendidikan PAUD-SMA/SMK dengan opsi dispensasi.

Bandung, 22 Oktober 2025 · Wednesday, 22 October 2025 19:00 WITA · Dibaca: 64
Dinas Pendidikan Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Mulai Pekan Ini

Bandung, JClarity – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memastikan pemberlakuan jam masuk sekolah lebih pagi pada pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK. Kebijakan ini, yang telah dicanangkan sejak awal tahun ajaran 2025/2026 pada 14 Juli 2025, kini memasuki fase penegasan implementasi secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa perubahan waktu belajar mengajar menjadi lebih dini ini bertujuan untuk mendukung pembentukan karakter disiplin di kalangan pelajar, serta memaksimalkan efektivitas waktu belajar di pagi hari. Pagi hari dianggap sebagai periode ideal bagi siswa untuk konsentrasi dan menyerap materi pelajaran karena kondisi fisik dan mental yang masih segar. Kebijakan ini juga selaras dengan upaya pembentukan generasi yang menganut nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Meskipun diterapkan secara serentak, Disdik Jabar menegaskan bahwa kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB ini bersifat opsional dengan mempertimbangkan kondisi teritorial dan kultural masing-masing sekolah. Seluruh satuan pendidikan dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi Jabar memberikan ruang bagi sekolah yang menghadapi kendala signifikan untuk mengajukan dispensasi atau pengecualian.

Sekolah yang ingin mengajukan penyesuaian jam masuk wajib menyampaikan permohonan dispensasi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat. Alasan yang dapat dipertimbangkan meliputi kendala geografis seperti keterbatasan akses transportasi dan faktor keamanan lingkungan, atau kendala kultural, misalnya adanya kegiatan keagamaan rutin seperti pengajian subuh yang berakhir mendekati pukul 06.00 WIB. Kantor Cabang Dinas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran alasan yang diajukan sebelum memberikan persetujuan.

Selain mengatur waktu masuk sekolah, surat edaran ini juga mengatur durasi minimal kegiatan belajar harian dan imbauan pemanfaatan waktu di luar sekolah. Setelah pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB, siswa dianjurkan untuk membantu orang tua atau melakukan kegiatan positif lainnya. Sementara itu, waktu antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB diimbau untuk digunakan bagi kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau kegiatan bermanfaat lainnya di bawah pengawasan orang tua.

Login IG