Pendidikan

Diduga Fiktif, 44 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Dompu Dilaporkan ke KPK

44 PKBM di Dompu, NTB, dilaporkan ke KPK atas dugaan fiktif dan penyalahgunaan Dana BOP. Laporan ini menyoroti kerugian negara dan lemahnya pengawasan pendidikan.

Jakarta · Wednesday, 22 October 2025 21:00 WITA · Dibaca: 51
Diduga Fiktif, 44 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Dompu Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, JClarity – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan serius terkait dugaan praktik fiktif yang melibatkan 44 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang beroperasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, yang menjadi sorotan utama dalam isu integritas pendidikan di daerah.

Pelaporan ini, yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi anggaran pendidikan, menduga bahwa puluhan PKBM tersebut tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara faktual sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Mayoritas dari 44 lembaga tersebut disinyalir hanya berdiri di atas kertas, tanpa aktivitas nyata namun tetap mencairkan dana rutin dari pemerintah.

Modus operandi dugaan korupsi ini diduga melibatkan manipulasi data siswa fiktif, terutama pada program kesetaraan Paket A, B, dan C. Data-data tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengajukan dan mencairkan Dana BOP yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahunnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan peningkatan mutu pembelajaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pihak pelapor mendesak KPK untuk segera melakukan langkah verifikasi faktual dan audit forensik terhadap alokasi dana dan operasional ke-44 PKBM di Dompu. Kasus ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai hak masyarakat atas pendidikan yang layak, terutama bagi peserta didik yang seharusnya mendapatkan akses melalui program kesetaraan ini.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh KPK mengenai status tindak lanjut dari laporan tersebut. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu juga belum memberikan tanggapan terkait tudingan masif yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh otoritas setempat terhadap lembaga pendidikan non-formal yang menerima dana publik.

Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Publik menanti langkah tegas dari lembaga antirasuah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Login IG