Di Tengah Desakan Pembatalan, Wamendikdasmen Tegaskan TKA Tetap Berlanjut: Dirancang Hanya Ukur Capaian Akademik Murid
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq tegaskan TKA tetap lanjut 3-9 Nov 2025 meski didesak batal. TKA hanya ukur capaian akademik murid, gratis & tak wajib.
Jakarta, JClarity – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen standar nasional akan tetap berlanjut, meskipun diwarnai desakan pembatalan yang masif. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi keresahan publik, khususnya di kalangan pelajar, menjelang jadwal pelaksanaan TKA yang ditetapkan pada 3 hingga 9 November 2025.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025), Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menjelaskan bahwa TKA dirancang secara spesifik untuk mengukur capaian akademik murid secara objektif sesuai dengan tuntutan zaman. Ia menekankan bahwa TKA merupakan instrumen penting yang hadir untuk melengkapi, bukan menggantikan, sistem penilaian yang sudah berjalan di satuan pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
“TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku,” ujar Fajar. Ia menambahkan, tujuan utama TKA adalah untuk menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan punya standar. Selain itu, TKA juga berfungsi sebagai 'batu uji' untuk mengkonfirmasi nilai rapor, yang bertujuan mencegah praktik 'sedekah nilai' yang dapat merusak integritas pendidikan.
Terkait isu yang memicu desakan pembatalan, Wamendikdasmen Fajar memastikan dua hal krusial: Pertama, TKA tidak bersifat wajib alias sukarela, sehingga siswa dapat memilih untuk mengikuti atau tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Kedua, TKA dipastikan tidak memungut biaya apapun dari peserta, karena seluruh proses dan pelaksanaannya dibiayai sepenuhnya oleh negara atau pemerintah daerah, guna memastikan akses yang setara tanpa hambatan ekonomi bagi lebih dari 3,5 juta siswa yang telah mendaftar.
Hasil TKA memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional, di antaranya digunakan sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi, serta menjadi pertimbangan seleksi jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke jenjang pendidikan berikutnya. Penegasan mengenai kelanjutan TKA juga diperkuat oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, yang menyatakan bahwa program ini telah mendapat persetujuan dari Presiden.