Keuangan

DI Balik Gebrakan Purbaya Pangkas TKD 2026, Daerah Terancam Tunda Gaji ASN?

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026, memicu protes gubernur yang khawatir gaji ASN daerah terancam tertunda. Purbaya tolak tanggung gaji ASN.

JAKARTA · Wednesday, 15 October 2025 18:00 WITA · Dibaca: 58
DI Balik Gebrakan Purbaya Pangkas TKD 2026, Daerah Terancam Tunda Gaji ASN?

JAKARTA, JClarity – Kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 oleh Pemerintah Pusat memicu kekhawatiran serius di kalangan pemerintah daerah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan utama setelah sejumlah gubernur secara terbuka menyatakan pemangkasan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah, bahkan mengancam kemampuan daerah untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), yang diwakili oleh belasan gubernur, telah mendatangi Kementerian Keuangan pada Selasa (7/10/2025) untuk menyampaikan keluh kesah dan keberatan atas rencana pemotongan anggaran TKD yang signifikan. Data menunjukkan, alokasi TKD dipangkas tajam dari total Rp 919,9 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 693 triliun untuk tahun 2026—meskipun angka ini telah dinaikkan Rp 43 triliun dari usulan awal Rp 650 triliun setelah pembahasan dengan DPR. Pemangkasan ini, yang mencapai sekitar 29,34% atau sekitar Rp 214 triliun, dinilai sebagai penurunan terbesar dalam sejarah dan berdampak langsung pada kemampuan belanja pegawai daerah.

Kekhawatiran utama yang disuarakan oleh para kepala daerah adalah mengenai pembayaran gaji ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, bahkan mengusulkan agar Pemerintah Pusat mengambil alih beban pembayaran gaji ASN di daerah, menyusul berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan bertambahnya beban pembiayaan PPPK yang ditanggung daerah. “Harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau tidak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” ujar Mahyeldi. Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menilai pemotongan tersebut berpotensi menjadi masalah besar terkait pembayaran gaji ASN.

Menanggapi keluhan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional dan defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB. Ia juga menolak permintaan untuk menanggung gaji ASN daerah. Purbaya beralasan pemangkasan ini didorong oleh temuan banyaknya penyelewengan dan penggunaan dana yang tidak efektif serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tinggi di sejumlah daerah. "Fokus utama saat ini adalah menjaga keseimbangan fiskal sambil mendorong ekonomi tumbuh lebih cepat di tengah keterbatasan APBN," kata Purbaya.

Namun, Purbaya juga membuka ruang dialog dengan memberikan syarat kepada daerah. Ia menyatakan akan mengevaluasi kembali postur alokasi TKD 2026, bahkan berpotensi menambahnya, asalkan daerah dapat menunjukkan kinerja keuangan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas belanja, dan mampu meyakinkan pimpinan (Pemerintah Pusat). Ia juga menekankan bahwa meski Transfer ke Daerah turun, alokasi program-program Pemerintah Pusat di daerah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru ditingkatkan dari sekitar Rp 900 triliun menjadi Rp 1.300 triliun, yang menunjukkan adanya perubahan strategi alokasi demi efektivitas.

Polemik fiskal ini menyoroti retaknya harmoni fiskal antara pusat dan daerah. Para analis menilai pemangkasan TKD tanpa dialog yang memadai berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan mengancam otonomi daerah, yang pada akhirnya dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di daerah. Saat ini, para kepala daerah berada dalam posisi sulit, dituntut untuk merombak perencanaan anggaran secara komprehensif sembari berjuang memastikan gaji ASN tetap terbayar tepat waktu.

Login IG