Keuangan

Daya Pungut Pajak Konsumsi Anjlok ke Level Terendah Dalam 5 Tahun, Ini Sebabnya

VAT Gross Collection Ratio anjlok ke 45,2% di Kuartal III-2025, terendah dalam 5 tahun. Ini sebab penurunan daya beli, insentif PPN DTP, dan kendala Coretax.

JAKARTA · Wednesday, 12 November 2025 13:00 WITA · Dibaca: 55
Daya Pungut Pajak Konsumsi Anjlok ke Level Terendah Dalam 5 Tahun, Ini Sebabnya

JAKARTA, JClarity – Kemampuan otoritas pajak di Indonesia dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak konsumsi dilaporkan terus melemah, mencapai level terendah dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini memicu kekhawatiran mengenai efektivitas kebijakan fiskal dan perlambatan laju perekonomian nasional.

Berdasarkan perhitungan hingga kuartal III-2025, rasio daya serap pajak atas konsumsi, atau yang dikenal sebagai *Value Added Tax Gross Collection Ratio*, tercatat hanya sebesar 45,2%. Angka ini merupakan yang terendah sejak periode pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan jauh menurun dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Secara historis, rasio tersebut sempat melonjak mencapai 61% pada kuartal III-2022, sebelum kemudian merosot ke 55,7% pada kuartal yang sama tahun 2024, dan kini anjlok lebih dalam.

Para pengamat perpajakan menyoroti sejumlah faktor utama yang menjadi penyebab anjloknya daya pungut PPN ini. Penyebab pertama adalah adanya kesenjangan antara target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2025 yang sebesar 5,2% dengan realisasi pertumbuhan hingga kuartal III yang baru mencapai 5%. Pertumbuhan PPN secara teoretis sangat dipengaruhi oleh laju pertumbuhan ekonomi.

Faktor kedua yang dominan adalah masifnya pemberian berbagai fasilitas dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Pemerintah terus memperpanjang atau memperluas fasilitas PPN DTP, di antaranya untuk penjualan rumah tapak dan apartemen, serta PPN DTP atas penyerahan mobil listrik. Selain itu, pemerintah juga memperluas pembebasan PPN untuk sistem peralatan pengamanan persenjataan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2025 dan memberikan diskon PPN untuk tiket pesawat pada momen liburan tertentu.

“Pemberian insentif ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi diharapkan mampu mendorong perekonomian, namun di sisi lain berdampak langsung terhadap turunnya potensi penerimaan pajak konsumsi,” ujar Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto. Ia menambahkan bahwa faktor lain yang membatasi daya pungut adalah adanya barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN, seperti kebutuhan pokok dan barang strategis.

Lebih lanjut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa penurunan daya beli masyarakat juga turut menekan penerimaan PPN. Masyarakat yang berbelanja kebutuhan pokok, meskipun secara tidak langsung membayar PPN, akan mengurangi agregat konsumsi secara keseluruhan jika daya beli mereka melemah. Penurunan daya beli ini, ditambah dengan masalah teknis pada implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) di awal tahun yang sempat menimbulkan penundaan, memperburuk kondisi penerimaan pajak.

Rasio yang semakin merosot ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara di tengah kebutuhan pendanaan belanja yang tinggi. Ke depan, perbaikan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, evaluasi insentif yang efektif, serta upaya stimulasi daya beli masyarakat dianggap krusial untuk mengembalikan efisiensi pungutan PPN ke level yang optimal.

Login IG