Dapodik Semakin Akurat, Perbaikan NIP Kini Bisa Dilakukan Langsung oleh Sekolah
Kemendikbudristek melalui Dapodik memberikan kewenangan baru kepada sekolah untuk melakukan perbaikan NIP GTK secara langsung. Upaya ini tingkatkan akurasi data dan pangkas birokrasi.
Jakarta, JClarity – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan langkah progresif dalam tata kelola data pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dalam upaya akselerasi akurasi data, kewenangan untuk melakukan perbaikan data identitas krusial, seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), kini didelegasikan langsung kepada operator sekolah.
Perubahan kebijakan ini menandai babak baru dalam efisiensi administrasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Sebelumnya, proses perbaikan NIP atau data identitas vital lainnya seringkali menjadi kendala birokrasi, memerlukan validasi dan persetujuan berjenjang dari Dinas Pendidikan hingga tingkat pusat. Pembaruan ini bertujuan memangkas rantai birokrasi, memungkinkan sekolah merespons dan memperbaiki kesalahan data secara mandiri dan cepat, langsung melalui aplikasi Dapodik.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, dalam keterangan resminya, menggarisbawahi bahwa pembaruan kewenangan ini adalah bagian integral dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan 'Satu Data Pendidikan'. Dengan memberikan kewenangan perbaikan data sensitif kepada operator sekolah yang merupakan pemegang data primer, diharapkan tingkat akurasi data di Dapodik dapat meningkat signifikan, mendekati waktu nyata (real-time).
Dampak langsung dari kemudahan perbaikan NIP ini sangat besar bagi GTK. Data yang akurat merupakan prasyarat mutlak untuk berbagai layanan kepegawaian, termasuk proses sertifikasi guru, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), penetapan angka kredit, hingga proses mutasi dan kenaikan pangkat. Kesalahan pada NIP yang tidak terverifikasi dengan benar dapat menangguhkan hak-hak administratif dan finansial guru selama berbulan-bulan.
Meskipun kewenangan telah dilimpahkan, pihak Kemendikbudristek mengingatkan operator sekolah untuk bekerja dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab. Setiap perbaikan harus didukung dengan dokumen pendukung yang valid dan sah. Pelimpahan wewenang ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap integritas dan kompetensi operator sekolah sebagai garda terdepan dalam pengelolaan data pendidikan nasional. Sekolah diimbau untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh dan pemutakhiran data NIP GTK guna memastikan semua data terkini dan terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional lainnya.