Dana Nasabah RDN Rp 70 Miliar Dibobol, OJK Ungkap Fakta Terbaru
OJK memastikan tidak ada insiden pada IT BCA terkait pembobolan RDN Rp 70 Miliar. Panca Global Sekuritas telah kembalikan dana nasabah yang dicuri.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara dan mengungkap fakta terbaru terkait kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) senilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan salah satu rekening efek di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Panca Global Sekuritas. Dalam hasil investigasi terbarunya, OJK memastikan tidak ditemukan adanya insiden pada infrastruktur teknologi informasi (TI) BCA.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa regulator telah melakukan penelitian dan investigasi internal secara menyeluruh, baik kepada pihak bank maupun perusahaan sekuritas terkait. “Terkait insiden RDN telah dilakukan penelitian dan dipastikan tidak terdapat insiden pada infrastruktur IT BCA,” ujar Dian di Jakarta, menegaskan bahwa sistem perbankan mitra RDN tersebut dalam kondisi aman.
Meskipun infrastruktur BCA dipastikan tidak bermasalah, OJK tetap mengambil langkah mitigasi dan pembinaan. Dian menambahkan, OJK telah memberikan pembinaan kepada seluruh bank untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan fraud terkait transaksi keuangan nasabah, khususnya RDN. Selain itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan bank-bank tujuan dalam rangka pemblokiran rekening untuk upaya penyelamatan dana nasabah.
Dalam upaya penguatan perlindungan investor, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga tengah memperketat aturan layanan RDN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembatasan layanan transfer dana, termasuk larangan pemindahbukuan atau penarikan dana kecuali ke rekening atas nama nasabah yang sama (white list). Pengetatan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan dana nasabah di pasar modal.
Sementara itu, pihak perusahaan sekuritas, PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) selaku induk dari Panca Global Sekuritas, telah memberikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen PEGE menyatakan bahwa jumlah kerugian yang beredar (Rp 70 miliar) tidak mencapai angka yang diberitakan. Lebih lanjut, Panca Global Sekuritas juga telah mengonfirmasi bahwa mereka telah mengembalikan dana yang dicuri tersebut ke RDN nasabah terkait, memastikan kerugian nasabah telah dipulihkan.
OJK menekankan bahwa perlindungan dana nasabah adalah prioritas utama. Regulator meminta seluruh bank pengelola RDN untuk memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), meningkatkan sistem keamanan perbankan, serta memperkuat integrasi dengan perusahaan efek yang menjadi mitra pembukaan RDN. Kasus ini menjadi momentum penting bagi OJK untuk menerapkan pendekatan yang lebih terintegrasi dalam pengawasan, mencakup sektor perbankan dan pasar modal.