Dana Nasabah RDN Rp 70 Miliar Dibobol, OJK Ungkap Fakta Terbaru.
OJK mengungkap fakta terbaru kasus pembobolan RDN nasabah sekuritas Rp 70 miliar di BCA, memastikan tidak ada insiden di infrastruktur TI bank.
Jakarta, JClarity – Kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) senilai sekitar Rp 70 miliar yang menimpa nasabah anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk. (PEGE) di PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah melakukan investigasi menyeluruh dan mengungkap fakta terbaru terkait insiden tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan regulator telah melakukan penelitian dan konfirmasi secara internal baik kepada bank yang bersangkutan, yaitu BCA, maupun perusahaan sekuritas terkait, PT Panca Global Sekuritas. OJK juga menegaskan bahwa perlindungan dana nasabah adalah prioritas utama.
Fakta penting yang diungkap OJK adalah dipastikannya tidak terdapat insiden pada infrastruktur teknologi informasi (TI) BCA terkait pembobolan RDN senilai puluhan miliar tersebut. Pernyataan ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa potensi masalah mungkin terletak pada prosedur atau sistem keamanan di perusahaan sekuritas atau adanya celah fraud internal.
Dalam langkah mitigasi, OJK telah memberikan pembinaan kepada seluruh bank untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan fraud terkait transaksi keuangan nasabah, khususnya RDN. Selain itu, regulator juga telah berkoordinasi dengan bank tujuan dalam rangka pemblokiran rekening untuk penyelamatan dana nasabah yang raib.
Menanggapi kasus ini, OJK meminta bank untuk memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), sistem keamanan perbankan, serta integrasi dengan perusahaan efek yang menjadi mitra pembukaan RDN. Sementara itu, pihak BCA sebelumnya memastikan bahwa sistem bank tetap aman, namun mengakui sedang melakukan investigasi mendalam bersama perusahaan sekuritas terkait.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku jasa keuangan dan investor mengenai eskalasi ancaman kejahatan siber dan perlunya penguatan sistem keamanan terpadu antara bank pengelola RDN dan perusahaan sekuritas.