Keuangan

Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun.

Dana lender yang tertahan di fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp 920,91 M dan berpotensi tembus Rp 1 T. Pertemuan krusial dijadwalkan 18 November.

Jakarta · Tuesday, 18 November 2025 02:00 WITA · Dibaca: 26
Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun.

JAKARTA, JClarity – Dana pemberi pinjaman (lender) yang tertahan di platform teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), berpotensi menembus angka Rp 1 triliun. Angka ini terus membengkak di tengah ketidakpastian pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil yang telah tertunda sejak Mei 2025.

Berdasarkan rekapitulasi Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, total dana lender yang tercatat macet per 14 November 2025 telah mencapai Rp 920,91 miliar. Dana jumbo ini dihimpun dari 3.001 lender yang tergabung dalam paguyuban. Namun, Pengurus Paguyuban Lender DSI, Bayu, menyebut potensi tembus Rp 1 triliun sangat mungkin terjadi, mengingat formulir pengaduan masih dibuka dan total lender aktif DSI diklaim mencapai sekitar 14.000 orang.

Situasi ini semakin meresahkan jelang pertemuan krusial antara Paguyuban Lender dengan manajemen DSI yang dijadwalkan ulang pada Selasa, 18 November 2025. Pertemuan yang seharusnya digelar pada 11 November 2025 sempat ditunda secara sepihak oleh manajemen DSI. Penundaan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para lender yang banyak di antaranya adalah pensiunan yang menanamkan dana pensiun dan pesangon mereka.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Oktober 2025, DSI telah berkomitmen untuk menyiapkan proposal skema penyelesaian. Untuk itu, Paguyuban Lender DSI telah menyiapkan lima poin tuntutan utama. Tuntutan tersebut meliputi transparansi data lengkap (jumlah lender, status proyek, dan posisi dana), penyampaian proposal penyelesaian dari DSI untuk ditelaah bersama, kejelasan linimasa (timeline) dan skema pengembalian dana yang realistis, serta penandatanganan piagam kesepakatan (charter).

Di sisi regulasi, OJK telah mengenakan sanksi tegas berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini melarang DSI untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru. Manajemen DSI, melalui Direktur Utama Taufiq Aljufri, menyatakan bahwa seluruh kebijakan dan tindak lanjut operasional perusahaan akan dilakukan sesuai dengan arahan dan keputusan resmi dari OJK.

Menanggapi penyebab gagal bayar, pihak DSI mengklaim kesulitan pembayaran terjadi karena "sesuatu di luar kendali perusahaan." Namun, perwakilan Paguyuban Lender DSI mempertanyakan transparansi klaim tersebut karena alasan spesifik tidak pernah dijelaskan secara terbuka, bahkan setelah didesak oleh OJK dan Paguyuban.

Login IG