Keuangan

Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun

Dana *lender* yang tertahan di *fintech* syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berpotensi mencapai Rp 1 triliun. OJK telah jatuhkan sanksi dan *lender* mendesak solusi konkret.

JAKARTA · Monday, 17 November 2025 23:00 WITA · Dibaca: 26
Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun

JAKARTA, JClarity – Dana para *lender* atau pemberi pinjaman pada platform *fintech peer-to-peer (P2P) lending* berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), diprediksi berpotensi menembus angka Rp 1 triliun. Angka fantastis ini muncul seiring terus bertambahnya laporan dari *lender* yang dananya tertahan akibat penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Hingga pertengahan November 2025, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mencatat total dana yang 'nyangkut' sudah mencapai Rp 920,91 miliar, terhimpun dari 3.001 *lender* yang tergabung. Pengurus paguyuban menyebutkan bahwa potensi peningkatan hingga Rp 1 triliun sangat mungkin terjadi mengingat masih banyak dari sekitar 14.000 *lender* aktif DSI yang belum melaporkan total dana mereka yang tertahan.

Permasalahan ini mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2025, ketika para *lender* mulai kesulitan menarik dana, meskipun sebelumnya imbal hasil berjalan lancar. Manajemen DSI mengklaim kesulitan pembayaran ini terjadi karena 'hal di luar kendali perusahaan' yang memengaruhi kemampuan para peminjam (*borrower*) untuk memenuhi kewajiban mereka. Parahnya, Paguyuban Lender juga menyebutkan DSI belum menerapkan fasilitas Rekening Dana Lender (RDL) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertindak tegas dengan menjatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini melarang perusahaan untuk menghimpun dana baru atau menyalurkan pendanaan dalam bentuk apapun, sebagai upaya mendesak DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada para *lender*. OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dengan perwakilan *lender*.

Paguyuban Lender DSI saat ini tengah mendesak transparansi data dan skema penyelesaian yang konkret. Pertemuan lanjutan dengan manajemen DSI yang semula dijadwalkan pada 11 November 2025 sempat dibatalkan sepihak oleh DSI. Namun, pihak Paguyuban mendesak pertemuan tersebut dijadwalkan ulang pada 18 November 2025, untuk menyampaikan lima tuntutan utama, termasuk penyampaian aspirasi, transparansi data, dan penandatanganan kesepakatan (*charter*) pengembalian dana. Selain itu, mereka juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI agar OJK didesak untuk bertindak lebih tegas.

Kasus gagal bayar ini turut menjadi sorotan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menilai masalah di industri *fintech lending* berpotensi memengaruhi pendanaan dari perbankan. Para pakar pun mengimbau agar penyelenggara P2P lending memperkuat prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Login IG