Keuangan

Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun

Kekhawatiran terhadap likuiditas di sektor keuangan syariah memuncak. Dana lender di platform P2P syariah yang gagal bayar diprediksi mencapai Rp 1 triliun. OJK bergerak.

Jakarta · Monday, 17 November 2025 14:00 WITA · Dibaca: 41
Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun

Jakarta, JClarity – Sektor keuangan syariah di Indonesia menghadapi tantangan likuiditas dan kepercayaan yang signifikan setelah potensi dana lender (pemberi pinjaman) yang 'nyangkut' atau sulit dicairkan di beberapa instrumen pendanaan mencapai angka fantastis, diperkirakan hingga Rp 1 triliun. Angka ini mencuat dari evaluasi industri terhadap tingkat gagal bayar (non-performing financing/NPF) pada sejumlah platform pendanaan syariah, terutama di segmen Peer-to-Peer (P2P) Lending atau *Fintech Pendanaan Bersama* (FNB) Syariah.

Kondisi ini disebut-sebut memperburuk citra investasi syariah, yang selama ini dianggap memiliki risiko yang lebih terukur. Dana yang tersendat mayoritas berasal dari pemberi pinjaman ritel maupun institusi yang menempatkan dananya melalui skema bagi hasil (*mudharabah* atau *musyarakah*) atau pinjaman (*qardh*) pada entitas yang mengalami tekanan likuiditas atau menghadapi tingginya angka debitur bermasalah. Data lapangan menunjukkan bahwa meskipun rasio tingkat wanprestasi (TWP90) industri FNB secara agregat masih terkendali, lonjakan drastis pada beberapa pemain kunci di segmen syariah menjadi perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Analis ekonomi syariah dari Lembaga Riset Keuangan Indonesia (LRKI), Dr. Rahmat Hidayat, membenarkan potensi angka Rp 1 triliun tersebut. "Potensi kerugian ini merupakan akumulasi dari beberapa kasus gagal bayar besar dan restrukturisasi yang mandek sejak periode akhir tahun lalu. Faktor utamanya adalah penyaluran dana yang tidak diimbangi dengan mitigasi risiko yang ketat, ditambah dengan tekanan ekonomi pada segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi target utama pendanaan syariah," ujar Dr. Rahmat kepada JClarity.

Menyikapi perkembangan ini, OJK telah mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi administratif dan mendesak platform-platform terkait untuk segera menyerahkan rencana penyelesaian (exit plan) yang konkret dan transparan kepada para lender. OJK menekankan pentingnya akuntabilitas dan meminta agar dana lender yang masih tersisa segera diamankan melalui mekanisme restrukturisasi utang yang adil atau melalui proses hukum sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.

Gubernur OJK dalam sebuah konferensi pers virtual (kemarin) menyatakan, "Kami terus memantau ketat dan tidak akan segan mencabut izin usaha entitas yang terbukti lalai dalam melindungi dana masyarakat. Prioritas utama kami adalah pengembalian dana lender dan memulihkan kepercayaan publik terhadap instrumen investasi berbasis syariah yang legal dan terdaftar."

Situasi ini menjadi alarm bagi seluruh pelaku industri keuangan syariah untuk mengevaluasi kembali standar uji tuntas (*due diligence*) dan manajemen risiko. Tanpa perbaikan fundamental yang cepat, kekhawatiran bahwa investor akan beralih dari produk pendanaan syariah yang berisiko tinggi akan semakin besar, berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah nasional.

Login IG