Bos OJK Ungkap Warga RI Lapor Kena Tipu Rp 6,1 Triliun.
Bos OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap laporan kerugian masyarakat akibat scam dan fraud di IASC tembus Rp 6,1 T (Nov 2024-Sep 2025). Rp 374,2 M berhasil diblokir.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data kerugian finansial masyarakat Indonesia akibat kasus penipuan (scam) dan kejahatan keuangan (fraud) telah menembus angka fantastis Rp 6,1 triliun. Angka kerugian ini terhimpun dari laporan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 30 September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa jumlah kerugian tersebut sangat disayangkan, apalagi jika dana tersebut dapat dialihkan untuk memutar roda perekonomian di daerah. Dalam periode tersebut, IASC mencatat sebanyak 274.772 laporan kasus penipuan, dengan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 443.235.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10/2025) lalu. Ia menambahkan, pemblokiran rekening menjadi langkah cepat yang dilakukan OJK, di mana sebanyak 87.819 rekening telah berhasil diblokir.
Sebagai upaya mitigasi kerugian, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat tindakannya. Sejak awal tahun hingga September 2025, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. OJK juga mencatat adanya 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal yang dilaporkan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode Januari hingga September 2025, di mana 13.999 di antaranya adalah aduan mengenai pinjol ilegal.
Menurut Kiki, fenomena scam dan fraud bukan hanya isu nasional, melainkan tantangan global yang mengancam kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Saat ini, indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,4 persen, sementara indeks inklusi keuangan telah menyentuh 80,51 persen, sebuah upaya pencegahan fundamental agar masyarakat tidak mudah terjerat penipuan digital.