Bos OJK Ungkap Warga RI Lapor Kena Tipu Rp 6,1 Triliun
OJK mencatat kerugian masyarakat RI akibat laporan scam dan fraud mencapai Rp 6,1 T (Nov 2024-Sep 2025). Ratusan miliar dana berhasil diblokir. Upaya pemberantasan pinjol & investasi ilegal terus diperkuat.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat Indonesia akibat kasus penipuan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal yang telah dilaporkan mencapai angka fantastis Rp 6,1 triliun hingga September 2025. Data mengkhawatirkan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, dalam beberapa kesempatan pers terkini, termasuk saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kerugian senilai Rp 6,1 triliun tersebut merupakan akumulasi laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak layanan tersebut diluncurkan pada November 2024 hingga 30 September 2025. Kiki menyoroti bahwa besaran kerugian ini berasal dari laporan lebih dari 270 ribu kasus penipuan atau scam yang menimpa masyarakat. “Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun, dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” ujar Kiki. Upaya pemblokiran rekening terkait kejahatan juga menunjukkan hasil, di mana sebanyak 87.818 hingga 87.819 rekening telah diblokir dari 443.000 rekening yang dilaporkan.
Lebih lanjut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan dan penindakan. Tercatat, dari Januari hingga September 2025, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Mayoritas dari pengaduan tersebut, yakni sebanyak 13.999, berkaitan dengan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, sementara 3.532 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal. Selain itu, Satgas PASTI juga berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK menyesalkan bahwa dana sebesar Rp 6,1 triliun tersebut hilang akibat aktivitas ilegal, padahal dapat berpotensi besar untuk mendorong perekonomian nasional dan daerah jika diinvestasikan di sektor keuangan formal. Untuk memitigasi risiko di masa depan, OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diperkuat, terutama setelah IASC menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan sejak November 2024 hingga September 2025.