Pendidikan

Banyak Guru Sekolah Rakyat Mundur: Soal Lokasi Penempatan Pemicunya

Gelombang pengunduran diri guru ASN PPPK meningkat drastis. Lokasi penempatan yang terlalu jauh dan tidak sesuai domisili menjadi pemicu utama, mengancam pemerataan pendidikan.

JAKARTA · Saturday, 11 October 2025 00:00 WITA · Dibaca: 56
Banyak Guru Sekolah Rakyat Mundur: Soal Lokasi Penempatan Pemicunya

JAKARTA, JClarity – Gelombang pengunduran diri guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dari formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali menjadi sorotan tajam di berbagai daerah. Masalah utama yang memicu keputusan drastis ini adalah ketidaksesuaian atau jarak yang terlampau jauh dari lokasi penempatan yang ditetapkan. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan tantangan administrasi kepegawaian, tetapi juga ancaman serius terhadap upaya pemerataan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di wilayah terpencil.

Data dari beberapa pemerintah daerah menunjukkan bahwa puluhan hingga ratusan calon guru ASN, setelah dinyatakan lulus dan menerima Surat Keputusan (SK) penempatan, memilih untuk menanggalkan status kepegawaiannya. Keluhan utama mereka berpusat pada penetapan lokasi yang berada di luar domisili, di daerah terpencil (3T: Tertinggal, Terdepan, Terluar), atau memerlukan biaya hidup dan transportasi yang sangat tinggi, yang secara substansial mengurangi daya tarik status ASN tersebut. Kondisi ini sering kali menimbulkan dilema personal dan logistik yang sulit diatasi oleh para guru.

Pengamat kebijakan publik dan pendidikan menilai bahwa masalah ini berakar pada mekanisme penentuan formasi yang saat ini lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan daerah (kebutuhan sekolah yang kosong) tanpa diimbangi pertimbangan aspek humanis dan keberlanjutan bagi guru. Meskipun penempatan di daerah terpencil bertujuan mulia untuk pemerataan, tanpa adanya insentif yang memadai dan dukungan fasilitas yang layak, penempatan tersebut justru menjadi bumerang yang memicu pengunduran diri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berulang kali mengimbau pemerintah daerah agar lebih cermat dalam proses optimalisasi penempatan. Namun, kewenangan penempatan akhir dan pertimbangan faktor-faktor spesifik tetap berada di tangan masing-masing instansi daerah. Hal ini menciptakan variasi kebijakan dan implementasi yang berujung pada kasus-kasus pengunduran diri di tingkat lokal.

Dampak dari banyaknya guru yang mundur ini adalah terhambatnya proses pengisian kekosongan tenaga pendidik, terutama di sekolah-sekolah yang berada di garis depan pendidikan nasional. Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk segera mengevaluasi ulang mekanisme penempatan guru ASN, khususnya PPPK, dengan memasukkan faktor-faktor pertimbangan seperti domisili, kondisi keluarga, serta penyediaan kompensasi dan insentif khusus yang proporsional sebagai daya tarik untuk penugasan di lokasi yang sulit. Tujuannya adalah memastikan bahwa upaya pemerataan pendidikan tidak terus terganjal oleh masalah logistik dan personalia yang berulang setiap tahunnya.

Login IG