Baleg DPR Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Perbedaan Kesejahteraan Negeri dan Swasta
Baleg DPR RI memulai tinjauan ulang UU Guru dan Dosen. Fokus utama adalah kesenjangan kesejahteraan antara guru dan dosen di institusi negeri dan swasta, demi pemerataan.
JAKARTA, JClarity – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai proses peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masukan yang menyoroti adanya disparitas signifikan dalam hal kesejahteraan antara pendidik yang bekerja di institusi negeri dan swasta.
Ketua Baleg DPR RI, dalam keterangan pers yang disampaikan setelah rapat internal, menyatakan bahwa revisi UU ini menjadi prioritas mengingat dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh profesi guru dan dosen saat ini. Fokus utama peninjauan adalah Pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban, khususnya mengenai tunjangan profesi, gaji pokok, dan status kepegawaian bagi guru honorer dan dosen swasta non-PNS.
“Kesenjangan kesejahteraan antara guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan yang berstatus non-PNS, terutama di sekolah dan perguruan tinggi swasta, semakin melebar. Hal ini berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan,” ujar anggota Baleg yang bertanggung jawab atas kajian tersebut. Ia menambahkan, banyak pendidik swasta yang memenuhi kualifikasi namun tidak mendapatkan tunjangan profesi yang setara, padahal beban kerja dan kontribusi mereka sama besarnya.
Proses peninjauan ulang ini direncanakan melibatkan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), organisasi profesi seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan ADRI (Asosiasi Dosen Republik Indonesia), serta perwakilan dari yayasan pendidikan swasta. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data dan perspektif komprehensif guna menyusun Naskah Akademik yang kuat.
Diharapkan, hasil dari tinjauan ulang UU Guru dan Dosen ini dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih adil dan inklusif, memastikan bahwa semua pendidik di Indonesia, terlepas dari status kepegawaian dan jenis institusi tempat mereka bernaung, mendapatkan perlindungan hukum dan tingkat kesejahteraan yang layak. Peningkatan kesejahteraan diyakini menjadi kunci utama untuk memacu profesionalisme dan dedikasi, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada mutu lulusan.