Keuangan

Aturan Baru OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun Resmi Jadi Dormant!

OJK terbitkan POJK 24/2025, resmi klasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas lebih dari 5 tahun (1.800 hari) sebagai 'rekening dormant' demi perlindungan nasabah.

Jakarta, 24 November 2025 · Tuesday, 25 November 2025 07:00 WITA · Dibaca: 26
Aturan Baru OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun Resmi Jadi Dormant!

JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan batasan waktu sebuah rekening bank dapat diklasifikasikan sebagai rekening *dormant* (tidak aktif). Aturan ini secara tegas menyebutkan bahwa rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun atau 1.800 hari akan secara resmi berstatus *dormant*.

Regulasi penting ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan langkah strategis untuk mendorong standardisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional. “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya.

POJK 24/2025 membagi status rekening nasabah menjadi tiga klasifikasi utama. Pertama, Rekening Aktif, yaitu rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, Rekening Tidak Aktif, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari. Ketiga, Rekening Dormant, yang didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari.

Tujuan utama standardisasi ini adalah untuk mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan. Selain itu, POJK juga menekankan bahwa dana yang ada di dalam rekening *dormant* tidak dapat menjadi milik bank dan tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan bank. Bank diwajibkan mengelola rekening *dormant* sampai batas waktu 30 tahun, setelah itu penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini juga membawa konsekuensi berupa kewajiban bagi bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan rekening, terutama yang berstatus tidak aktif dan *dormant*, untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Bank juga diwajibkan untuk memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui berbagai kanal, baik melalui jaringan kantor fisik maupun jaringan digital. Nasabah pun memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam berhubungan dengan bank.

Login IG