Aturan Baru OJK: Rekening Bank 'Tidur' Lebih dari 5 Tahun Langsung Jadi Dormant
OJK resmi menetapkan rekening bank 'tidur' tanpa transaksi lebih dari 5 tahun menjadi dormant (tidak aktif) melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025. Tujuannya untuk perlindungan nasabah dan pencegahan fraud.
Jakarta, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan standar baru dalam pengelolaan rekening pada bank umum, menetapkan bahwa rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun akan otomatis diklasifikasikan sebagai rekening dormant (tidak aktif). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang diterbitkan sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan nasabah di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa beleid ini merupakan langkah strategis untuk mendorong standardisasi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening, termasuk praktik penipuan. Menurut POJK tersebut, klasifikasi rekening kini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat keaktifannya:
- Rekening Aktif: Rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari atau sekitar satu tahun.
- Rekening Dormant: Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.
Regulasi baru ini menuntut perbankan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur yang ketat, termasuk mekanisme komunikasi yang jelas kepada nasabah mengenai status rekening mereka. Bank diwajibkan memiliki sistem yang dapat melakukan flagging terhadap rekening tidak aktif atau dormant.
Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah kewajiban bank untuk memastikan nasabah mendapatkan kemudahan dalam proses pengaktifan kembali atau penutupan rekening. Proses ini harus dapat diakses melalui seluruh kanal layanan bank, baik jaringan kantor fisik maupun platform digital. Selain itu, status rekening nasabah juga wajib ditampilkan oleh bank melalui kanal-kanal komunikasinya.
Lebih lanjut, Pasal 13 POJK Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa bank wajib mengelola dana dalam rekening dormant (Giro dan Tabungan) hingga jangka waktu 30 tahun. OJK menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening dormant tidak dapat menjadi milik bank dan tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan bank. Setelah batas waktu 30 tahun terlampaui, penyelesaian rekening akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dian Ediana Rae menekankan bahwa dengan berlakunya POJK ini, pengelolaan rekening harus mengutamakan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah, sejalan dengan kewajiban nasabah untuk memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank. Aturan ini diharapkan dapat menekan risiko penyalahgunaan rekening pasif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.