Asuransi Aset Negara Resmi Meluncur: Lindungi BMN Rp91 Triliun dari Risiko Bencana
Pemerintah resmi meluncurkan skema Asuransi Barang Milik Negara (BMN) Pooling Fund Bencana, meningkatkan perlindungan aset vital Rp91 T dari risiko bencana.
JAKARTA, JClarity – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan skema baru Asuransi Barang Milik Negara (BMN) berbasis Pooling Fund Bencana (PFB), sebuah inovasi strategis yang kini memperluas cakupan perlindungan BMN hingga mencapai total nilai pertanggungan Rp91 triliun. Peluncuran ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan fiskal negara serta menjamin keberlanjungan layanan publik di tengah tingginya risiko bencana alam di Indonesia.
Peresmian skema baru ini dilakukan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Jakarta pada Selasa (2/12/2025). Dengan hadirnya skema PFB, total BMN yang diasuransikan pada tahun 2025 meningkat signifikan. Sebelumnya, melalui anggaran kementerian/lembaga (K/L) secara mandiri, BMN yang telah dilindungi mencapai Rp61 triliun. Melalui skema PFB, cakupan ini bertambah sebesar Rp30 triliun dari tiga kementerian percontohan, sehingga mencapai angka Rp91 triliun.
Wamenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini merupakan bagian integral dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) pemerintah. Tujuannya adalah mentransfer risiko kerusakan aset negara ke industri asuransi, memastikan pemulihan yang cepat, dan mengurangi beban mendadak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ketika terjadi bencana.
Skema PFB yang baru diluncurkan ini melibatkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai entitas yang mengelola dana premi, menandai pembayaran premi pertama kepada konsorsium Asuransi BMN. Langkah ini memungkinkan dana premi dapat diinvestasikan secara aman sebelum digunakan, sehingga tidak langsung membebani APBN.
Program percontohan skema PFB ini diterapkan pada BMN strategis di tiga K/L. Kementerian Agama (Kemenag) mengasuransikan bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bangunan kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memproteksi bangunan perkantoran, khususnya di kawasan istana negara. Aset-aset ini dipilih karena peran vitalnya dalam layanan publik dan pemerintahan.
Meskipun capaian perlindungan telah mencapai Rp91 triliun, Wamenkeu Suahasil juga mengungkapkan tantangan besar ke depan. Total nilai BMN di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran secara keseluruhan mencapai sekitar Rp250 triliun. Ini berarti, baru sekitar 24,4% aset negara yang berpotensi diasuransikan telah ter-cover. “Saya berharap program ini terus berlanjut. Pada 2026, saya akan meminta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memantau seluruh kementerian dan lembaga agar seluruh barang milik negaranya diasuransikan,” tegas Suahasil, seraya menantang industri asuransi nasional untuk memperbesar kapasitas layanan guna mengakomodasi perluasan cakupan perlindungan aset negara.