Keuangan

Anjlok Rp 29.000 Per Gram: Harga Emas Antam Sentuh Level Kritis Hari Ini.

Harga emas Antam hari ini (18/11/2025) anjlok Rp 29.000 per gram, menyentuh level kritis Rp 2.322.000. Penurunan dipicu sentimen kenaikan suku bunga The Fed.

JAKARTA · Wednesday, 19 November 2025 04:00 WITA · Dibaca: 35
Anjlok Rp 29.000 Per Gram: Harga Emas Antam Sentuh Level Kritis Hari Ini.

JAKARTA, JClarity – Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (18/11/2025). Berdasarkan data dari Logam Mulia, harga emas Antam satu gram anjlok sebesar Rp 29.000, membawa harga jualnya menyentuh level kritis Rp 2.322.000 per gram.

Level Rp 2.322.000 per gram ini merupakan titik terendah harga emas Antam dalam delapan hari terakhir atau sejak 10 November, kondisi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor jangka pendek. Pada penutupan perdagangan hari sebelumnya, Senin (17/11/2025), harga emas Antam berada di posisi Rp 2.351.000 per gram.

Penurunan tajam ini juga menyeret harga beli kembali (buyback) emas Antam, yang ikut terkoreksi sebesar Rp 29.000. Harga buyback hari ini tercatat di level Rp 2.183.000 per gram. Harga buyback ini menjadi patokan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.

Anjloknya harga emas domestik ini selaras dengan pelemahan harga emas global. Logam mulia di pasar dunia tertekan setelah sentimen pasar semakin yakin bahwa bank sentral Amerika Serikat (The Fed) akan mempertahankan suku bunga acuan pada level yang tinggi untuk jangka waktu lebih lama. Sikap hawkish The Fed ini didorong oleh data ekonomi AS, sehingga memicu penguatan Dolar AS dan imbal hasil obligasi (Treasury Yields).

Data menunjukkan bahwa harga emas dunia (spot gold) sempat tergelincir hingga mencapai level sekitar US$ 4.044,25 per troy ons pada perdagangan sebelumnya. Kombinasi faktor eksternal ini secara langsung mengurangi daya tarik emas sebagai aset safe haven yang tidak menawarkan imbal hasil bunga. Investor kini berada dalam posisi 'wait and see', menantikan rilis data ekonomi AS lebih lanjut untuk menentukan arah pergerakan harga komoditas ini.

Sebagai informasi, setiap transaksi jual beli emas batangan di Logam Mulia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22, yang besarannya disesuaikan dengan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli atau penjual.

Login IG