Pendidikan

Anggota DPR Usul RI Contoh Korsel Rekam Riwayat Pelaku Bullying saat Daftar Kuliah

Anggota DPR RI, My Esti Wijayati, usul Indonesia contoh Korea Selatan terapkan sanksi sosial dengan merekam riwayat pelaku bullying saat daftar kuliah.

Jakarta · Wednesday, 26 November 2025 05:00 WITA · Dibaca: 27
Anggota DPR Usul RI Contoh Korsel Rekam Riwayat Pelaku Bullying saat Daftar Kuliah

JAKARTA, JClarity – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), My Esti Wijayati, meminta Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penerapan kebijakan yang telah dilakukan oleh Korea Selatan (Korsel) untuk memasukkan riwayat pelaku *bullying* atau perundungan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses pendaftaran masuk perguruan tinggi. Usulan ini muncul sebagai respons atas tingginya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia, yang dianggap serupa dengan persoalan yang dihadapi Korsel.

Esti Wijayati menyatakan bahwa kebijakan yang akan mulai diterapkan secara menyeluruh di Korea Selatan pada tahun 2026 tersebut dapat menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial yang efektif. "Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku *bullying*. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap *bullying* lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," ujar Esti di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Di Korea Selatan, kebijakan ini telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan sejak tahun 2023 untuk memberantas kekerasan di kalangan siswa. Bahkan, sejumlah universitas terkemuka di Korsel sudah mulai menolak calon mahasiswa dengan riwayat perundungan, meskipun memiliki nilai akademik yang tinggi. Data mencatat, sebanyak 298 dari 397 pelamar dengan riwayat disiplin *bullying* di 71 universitas telah langsung gugur pada tahap awal seleksi. Mulai tahun depan, semua universitas di Korsel diwajibkan mengurangi poin bagi calon mahasiswa yang memiliki catatan kekerasan di sekolah, apapun jalur penerimaannya.

Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, Esti menekankan bahwa upaya pemberantasan *bullying* di Indonesia harus dilakukan secara terstruktur. Hal ini mencakup penguatan regulasi, aturan turunan yang spesifik, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan kompetensi guru. Menurutnya, sekolah wajib memiliki SOP anti-*bullying* yang "hidup" dan bukan hanya dokumen formalitas.

Esti juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan. Selain itu, guru harus memiliki kompetensi yang memadai dalam konseling dan manajemen konflik untuk merespons kasus perundungan secara cepat, aman, dan profesional, terutama di sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Login IG