Anggota Baleg DPR Usul Upah Minimum agar Tak Ada Guru Digaji Rp 300 Ribu/Bulan.
Anggota Baleg DPR RI, Sugiat Santoso, mengusulkan Upah Minimum Guru (UMG) dalam revisi UU Guru dan Dosen untuk menghentikan praktik gaji guru yang hanya Rp 300 ribu/bulan.
Jakarta, JClarity – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan penetapan standar upah minimum bagi guru dan dosen dalam kerangka revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (RUU Guru dan Dosen). Usulan ini dilontarkan sebagai respons terhadap kondisi kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer dan guru di sekolah swasta, yang kerap menerima gaji sangat minim, bahkan dilaporkan ada yang hanya digaji sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Anggota Baleg DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa revisi UU Guru dan Dosen diperlukan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan profesi guru secara komprehensif. Menurutnya, masalah kesejahteraan ini terjadi di berbagai jenjang. Guru di sekolah swasta seringkali tidak memiliki gaji pokok dan upah mereka bergantung pada kebijakan yayasan yang dihitung dari jumlah jam mengajar. Sementara itu, bagi guru-guru berstatus honorer di sekolah negeri, upah yang diterima terkadang hanya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan, yang disesuaikan dengan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk mengatasi ketidakadilan struktural ini, Sugiat mengusulkan agar negara dapat menjamin kesejahteraan guru melalui penetapan aturan upah minimum. Sistem pengupahan ini diyakini dapat dirancang menyerupai mekanisme penetapan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku bagi pekerja di perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima gaji di bawah standar kelayakan, sebuah fakta yang bertentangan dengan peran vital guru sebagai pilar pendidikan nasional.
Data dari beberapa penelitian sebelumnya juga menguatkan urgensi usulan ini, yang menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sumber pendanaan untuk gaji minimum guru di masa depan, menurut usulan tersebut, dapat dialokasikan melalui dana BOS atau melalui skema subsidi khusus dari pemerintah pusat, sejalan dengan amanat UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebelumnya juga telah berdiskusi dengan Baleg DPR terkait revisi UU ini. Selain kesejahteraan, isu krusial lain yang didorong dalam revisi UU Guru dan Dosen mencakup tata kelola institusi yang belum efektif dan perlindungan hukum bagi profesi guru dari risiko kriminalisasi. Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga pernah menyuarakan harapan kepada DPR agar Upah Minimum Guru (UMG) dapat ditetapkan dalam undang-undang untuk menghilangkan diskriminasi terhadap guru honorer.