5 Desember 2025, Batas Akhir Usulan Guru Non-ASN Untuk Menerima TPG
Batas akhir usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Non-ASN ditetapkan pada 5 Desember 2025. Segera lakukan verifikasi data melalui Dapodik dan Info GTK.
JAKARTA, JClarity – Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di seluruh Indonesia diimbau untuk segera menuntaskan proses verifikasi dan usulan. Besok, Jumat, 5 Desember 2025, adalah batas akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk pengajuan usulan TPG Non-ASN pada periode pencairan triwulan akhir tahun anggaran ini.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengingatkan bahwa tenggat waktu ini bersifat mutlak. Proses usulan dan validasi data merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa alokasi anggaran TPG tersalurkan tepat sasaran. Verifikasi data utama dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang kemudian disinkronkan ke platform Info GTK.
Bagi guru Non-ASN, syarat utama penerimaan TPG adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah, status keaktifan sebagai guru di satuan pendidikan, dan pemenuhan beban kerja minimum, yakni 24 jam tatap muka per minggu yang linier dengan latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang diampu. Operator sekolah memiliki peran sentral dalam memastikan keakuratan data di DAPODIK, terutama terkait status kepegawaian dan jam mengajar guru Non-ASN.
Proses usulan TPG Non-ASN ini melibatkan koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Puslapdik. Setelah data dianggap valid dan status Info GTK telah mencapai persetujuan atau 'Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Terbit', barulah proses pencairan dana dapat dilanjutkan. Keterlambatan atau ketidaksesuaian data hingga batas 5 Desember 2025 berpotensi besar menunda bahkan membatalkan pembayaran TPG untuk periode ini.
Oleh karena itu, seluruh pihak, baik guru, operator sekolah, maupun petugas verifikasi di Dinas Pendidikan, didorong untuk menggunakan sisa waktu yang sangat terbatas ini (H-1) untuk melakukan pengecekan final. Komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan guru, termasuk yang berstatus Non-ASN, melalui TPG tetap menjadi prioritas utama, namun kepatuhan terhadap prosedur dan batas waktu administrasi adalah kunci kelancaran realisasinya.