4 Bank RI Bangkrut Sepanjang 2025, Berikut Daftarnya
OJK cabut izin 4 Bank (BPR/BPRS) hingga September 2025 karena gagal menyehatkan keuangan. Berikut daftar bank bangkrut, penyebab, dan jaminan LPS.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2025 hingga September. Keputusan ini diambil setelah bank-bank tersebut gagal melakukan penyehatan keuangan, khususnya terkait rasio permodalan dan likuiditas, sehingga dinyatakan bangkrut.
Kasus penutupan bank yang terbaru menimpa PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda. OJK secara resmi mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, tersebut terhitung sejak tanggal 9 September 2025. Pencabutan izin usaha ini berimplikasi pada penutupan seluruh kantor dan penghentian segala kegiatan usaha bank, yang kemudian proses penyelesaiannya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pencabutan izin keempat bank tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional, terutama bank-bank kecil. Berikut adalah daftar 4 bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2025:
- PT BPR Syariah Gayo Perseroda (Izin dicabut pada 9 September 2025)
- PT BPR Disky Surya Jaya (Izin dicabut pada 19 Agustus 2025)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Izin dicabut pada 24 Juli 2025)
- PT BPRS Gebu Prima (Izin dicabut pada 17 April 2025)
Secara umum, alasan pencabutan izin usaha ini adalah kegagalan pemegang saham dan pengurus bank untuk melakukan upaya penyehatan setelah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan berlanjut ke Bank Dalam Resolusi (BDR). Bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum (KPMM) dan menjaga rasio likuiditas sesuai regulasi perbankan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan sejumlah BPR tidak mengindikasikan adanya guncangan pada sektor keuangan. Sebaliknya, menurutnya, tindakan ini justru menunjukkan bekerjanya sistem pengawasan di Indonesia untuk memastikan simpanan masyarakat tetap aman dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
LPS kini bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Nasabah diimbau untuk tetap tenang karena dana simpanan masyarakat di perbankan, termasuk di BPR/BPRS, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, asalkan memenuhi persyaratan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana perbankan.