**22 Fintech P2P Lending Catat Kredit Macet di Atas 5 Persen per September 2025: OJK Minta Siapkan *Action Plan***
OJK mendesak 22 platform P2P lending dengan kredit macet (TWP90) di atas 5% per September 2025 untuk segera menyiapkan *action plan*. Ini adalah upaya OJK menjaga stabilitas sektor.
JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kabar kurang menggembirakan dari sektor *fintech peer-to-peer (P2P) lending*. Berdasarkan data per akhir September 2025, sebanyak 22 platform pendanaan bersama mencatatkan tingkat wanaprestasi pinjaman di atas 90 hari (TWP90) atau yang sering disebut kredit macet, melampaui ambang batas toleransi 5% yang ditetapkan regulator. Angka ini menjadi perhatian serius OJK yang langsung mendesak puluhan perusahaan tersebut untuk segera menyusun *action plan* mitigasi risiko dalam waktu singkat.
Meskipun tingkat wanaprestasi industri P2P lending secara agregat masih relatif terkendali di kisaran 3,5% (setara dengan Tingkat Keberhasilan Pengembalian Dana atau TKB90 sebesar 96,5%), jumlah 22 entitas yang menembus batas kritis 5% dianggap menunjukkan adanya tekanan spesifik yang signifikan pada beberapa platform. OJK menekankan bahwa batas 5% bukan hanya sekadar angka, melainkan indikator penting untuk menjaga kepercayaan pemberi pinjaman (lender) dan stabilitas operasional penyelenggara *fintech*.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam keterangannya, menegaskan bahwa *action plan* yang diminta harus komprehensif. Rencana tersebut wajib memuat strategi penagihan yang lebih efektif dan etis, upaya restrukturisasi pinjaman bagi debitur yang masih memiliki potensi pembayaran, hingga pengetatan proses *underwriting* dan penilaian kelayakan kredit yang lebih ketat.
Bagi platform yang angka TWP90-nya mencapai dua digit atau menunjukkan tren kenaikan yang eksponensial, OJK juga mewajibkan adanya rencana penambahan modal atau mencari investor strategis yang kuat secara finansial. Hal ini bertujuan untuk memastikan kemampuan perusahaan menyerap kerugian operasional dan menjaga keberlangsungan usaha. OJK memberi batas waktu hingga akhir Kuartal IV 2025 bagi 22 platform ini untuk menunjukkan perbaikan kinerja yang substansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan para anggotanya yang tertekan. AFPI akan memberikan pendampingan, terutama terkait praktik tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip perlindungan konsumen. Sektor P2P *lending* dinilai masih menghadapi tantangan ganda dari dampak tren suku bunga acuan yang tinggi serta perlambatan di sektor-sektor ekonomi tertentu yang selama ini menjadi target penyaluran dana.
OJK menegaskan bahwa pengawasan akan ditingkatkan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan 22 platform tersebut gagal menunjukkan perbaikan yang berarti dan angka wanaprestasi tetap tinggi, OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan pengawasan lebih lanjut. Tindakan tersebut dapat berupa pembatasan kegiatan usaha tertentu, bahkan hingga potensi pencabutan izin sebagai langkah terakhir untuk membersihkan ekosistem dan melindungi kepentingan masyarakat.