Keuangan

200 Wajib Pajak Kaya Nunggak Rp 60 Triliun, Lagi Dikejar!

Kemenkeu dan DJP kejar 200 wajib pajak kaya (prominen) dengan total tunggakan Rp 60 triliun yang kasusnya sudah inkracht, diklaim sudah terkumpul Rp 7 T.

JAKARTA, 12 Oktober 2025 · Sunday, 12 October 2025 16:00 WITA · Dibaca: 49
200 Wajib Pajak Kaya Nunggak Rp 60 Triliun, Lagi Dikejar!

JAKARTA, JClarity – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara masif mengejar 200 wajib pajak (WP) kategori prominen atau orang kaya yang menunggak kewajiban pajak hingga mencapai nilai fantastis sekitar Rp 60 triliun. Aksi tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif untuk mengamankan penerimaan negara, sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa 200 kasus ini merupakan bagian dari piutang pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan. Piutang pajak ini merujuk pada tunggakan yang terjadi setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan oleh DJP dan jatuh tempo, namun belum dibayarkan. Meskipun jumlah penunggak pajak secara keseluruhan mencapai ribuan orang, 200 WP ini menjadi atensi khusus karena nominalnya yang signifikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan penekanan agar penagihan 200 wajib pajak ini diselesaikan paling lambat hingga akhir tahun 2025, bahkan menargetkan hingga akhir 2026. Berdasarkan laporan terkini, upaya penagihan ini telah menunjukkan hasil awal yang positif. Kemenkeu mengklaim telah berhasil mengumpulkan pembayaran awal sekitar Rp 7 triliun dari total piutang yang dikejar. Menkeu Purbaya menegaskan, para penunggak pajak besar tersebut tidak akan dapat lari dari tanggung jawab kewajiban fiskalnya.

Untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif dan transparan, DJP akan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini juga didukung dengan optimalisasi Sistem Inti Perpajakan (Coretax) untuk mempercepat proses penagihan dan monitoring, baik kasus yang ditangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat maupun yang menjadi perhatian Kantor Pusat DJP.

Login IG