Telkom (TLKM) Spin Off Anak Usaha, Nilai Transaksi Capai Rp35,78 T
Telkom (TLKM) resmi spin-off sebagian bisnis Wholesale Fiber Connectivity ke anak usahanya, TIF, dengan nilai transaksi mencapai Rp35,78 triliun.
JAKARTA, JClarity – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) resmi menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat Material (Conditional Spin-Off Agreement) dengan anak usahanya, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF), terkait rencana pemisahan sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity. Nilai transaksi aksi korporasi strategis ini mencapai Rp35.787.258.000.000, atau sekitar Rp35,78 triliun.
Penandatanganan perjanjian tersebut telah dilakukan pada 20 Oktober 2025, dan informasinya disampaikan oleh manajemen Telkom melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (21/10/2025). Rencana pemisahan tidak murni (spin-off) ini merupakan bagian fundamental dari restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis yang dijalankan Perseroan.
Senior Vice President Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, menjelaskan bahwa aksi korporasi ini bertujuan agar Perseroan dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan serat optik. Dengan demikian, posisi Telkom sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia diharapkan akan semakin kuat.
“Rencana transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Jati.
Meskipun melibatkan aset bernilai signifikan, manajemen memastikan bahwa setelah pelaksanaan spin-off, komposisi kepemilikan saham Telkom di TIF akan tetap mayoritas, yakni sebesar 99,9999997 persen. Oleh karena TIF merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi, Telkom menegaskan bahwa transaksi ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Transaksi ini diklasifikasikan sebagai transaksi material dan transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.