Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional 'Face Recognition'
Indonesia didorong terapkan biometrik 'face recognition' nasional untuk perketat verifikasi identitas di era digital dan menekan angka pemalsuan identitas.
Jakarta, JClarity – Meningkatnya kasus pemalsuan identitas digital dan kejahatan finansial di Indonesia secara mendesak menyoroti kebutuhan akan sistem verifikasi identitas yang lebih canggih. Sejumlah pakar keamanan siber dan pengamat kebijakan publik kini mendorong pemerintah untuk segera menerapkan teknologi biometrik nasional berbasis Face Recognition atau pengenalan wajah sebagai lapisan pengamanan utama dalam ekosistem digital dan layanan publik.
Dorongan ini muncul seiring tingginya kerentanan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang kerap disalahgunakan, terutama untuk pendaftaran kartu SIM ilegal, pembuatan akun pinjaman online (pinjol), hingga pembukaan rekening bank fiktif. Meskipun Indonesia telah memiliki e-KTP dengan data biometrik sidik jari, implementasi verifikasi wajah secara nasional dianggap mampu memberikan tingkat akurasi dan otentikasi yang jauh lebih tinggi, terutama dalam transaksi digital yang memerlukan 'liveness detection' atau deteksi keaktifan subjek.
Dr. Riantoro Setiadi, seorang Analis Keamanan Data dari Lembaga Kajian Kebijakan Digital (LKKD), menyatakan bahwa sistem face recognition nasional harus terintegrasi langsung dengan database kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. "Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan NIK dan sidik jari di era deepfake dan synthetic identity yang makin marak. Verifikasi wajah, dengan dukungan kecerdasan buatan, menawarkan solusi yang non-kontak, cepat, dan hampir mustahil untuk dipalsukan jika dilengkapi dengan fitur deteksi keaslian wajah," jelas Riantoro dalam sebuah diskusi panel di Jakarta.
Implementasi sistem biometrik pengenalan wajah secara nasional ini akan memungkinkan sektor swasta, khususnya industri keuangan (perbankan, fintech), untuk memverifikasi identitas pelanggan secara real-time dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. Hal ini diharapkan mampu memutus rantai kejahatan yang selama ini memanfaatkan celah verifikasi identitas yang lemah dalam proses Know Your Customer (KYC) digital.
Namun, upaya penerapan teknologi ini juga harus diimbangi dengan kerangka regulasi yang ketat. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi prasyarat mutlak. Pemerintah didesak untuk menjamin bahwa basis data biometrik wajah akan dienkripsi secara maksimum, dan penggunaannya dibatasi hanya untuk keperluan verifikasi identitas sah yang telah diizinkan oleh undang-undang, guna menghindari potensi penyalahgunaan untuk tujuan pengawasan massal atau diskriminasi.
Pemerintah, melalui Dukcapil, sebelumnya telah memulai inisiatif untuk memperkuat data biometrik, namun implementasi face recognition yang seragam dan wajib lintas sektor masih menjadi pekerjaan rumah. Penguatan infrastruktur digital dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam mengelola teknologi ini adalah langkah krusial sebelum teknologi face recognition dapat diresmikan sebagai standar verifikasi identitas nasional.