Saham

Salut! Begini Cara OJK Berantas Saham Gorengan di Bursa, Pasar Modal Makin Cuan!

OJK membeberkan strategi berantas saham gorengan, fokus pada peningkatan free float dan penindakan hukum. Langkah ini jaga integritas dan buat pasar modal makin cuan.

JAKARTA · Sunday, 07 December 2025 00:00 WITA · Dibaca: 23
Salut! Begini Cara OJK Berantas Saham Gorengan di Bursa, Pasar Modal Makin Cuan!

JAKARTA, JClarity – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas praktik 'saham gorengan' di pasar modal, sebuah langkah strategis yang dinilai fundamental untuk memperkuat kepercayaan investor dan menjaga integritas bursa. Langkah tegas ini sejalan dengan capaian Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencatatkan rekor tertinggi, sehingga menuntut kualitas pengawasan yang semakin ketat untuk memastikan pasar modal Indonesia 'Makin Cuan'.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, membeberkan bahwa salah satu akar masalah dari fenomena saham gorengan adalah tipisnya likuiditas perdagangan, yang membuat harga saham mudah digerakkan oleh pihak-pihak tertentu. Untuk mengatasi hal ini, OJK fokus mendorong kebijakan **peningkatan free float** atau porsi saham publik. Dengan menebalkan likuiditas, pasar menjadi lebih tahan terhadap manipulasi harga. OJK bahkan tengah mempertimbangkan skema insentif fiskal, seperti kemungkinan pengurangan PPh Badan bagi emiten yang bersedia meningkatkan free float-nya.

Selain strategi pendalaman pasar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan diperkuat secara signifikan. OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi secara *real time* pola transaksi yang tidak wajar. Penegakan hukum juga menjadi prioritas utama. OJK secara rutin menjatuhkan sanksi administratif, denda, hingga hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik manipulatif.

Upaya masif ini semakin diperkuat dengan rencana pembentukan **Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga**. Satgas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, BEI, dan lembaga terkait lainnya. Tujuan utama pembentukan Satgas adalah untuk memperdalam pasar, mempercepat penegakan disiplin pasar (*law enforcement*), dan merespons lebih cepat pergerakan harga yang tidak wajar. Komitmen ini muncul menyusul arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera membereskan saham-saham yang merugikan investor ritel.

Di sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru, seperti POJK Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek. Aturan ini mencakup kewajiban uji tuntas (*due diligence*) yang lebih ketat bagi penjamin emisi dan penguatan manajemen risiko, termasuk regulasi bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek. Seluruh langkah ini menegaskan bahwa OJK tidak hanya berupaya menghukum 'penggoreng' saham, tetapi juga membangun fondasi pasar modal yang transparan, kredibel, dan memberikan perlindungan optimal bagi investor, sehingga pertumbuhan pasar modal—yang per November 2025 telah mencatat IHSG naik 18,57% year-to-date—dapat terus berlanjut dengan kualitas yang terjaga.

Login IG