Pemerintah Wajibkan Gim Cantumkan Klasifikasi Usia Mulai Januari 2026
Mulai Januari 2026, seluruh pengembang dan penerbit gim wajib mencantumkan klasifikasi usia IGRS. Kebijakan Kominfo ini bertujuan melindungi konsumen, terutama anak-anak.
Jakarta, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penegakan penuh kewajiban pencantuman klasifikasi usia pada setiap produk gim yang beredar di Indonesia, baik digital maupun fisik, efektif mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen, terutama anak-anak, dari konten yang tidak sesuai dengan batas usia mereka.
Peraturan ini mengacu pada sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Indonesian Game Rating System (IGRS). IGRS membagi gim ke dalam lima kategori utama: 3+, 7+, 13+, 18+, dan Semua Umur (SU). Klasifikasi ini tidak hanya didasarkan pada kekerasan atau bahasa, tetapi juga mencakup faktor interaktivitas, penggunaan narkoba, tembakau, alkohol, serta konten seksual.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, [Nama Pejabat Fiktif atau Umum], dalam keterangan pers di Jakarta hari ini, menyatakan bahwa tanggal 1 Januari 2026 adalah akhir dari masa transisi dan sosialisasi yang cukup panjang bagi para pelaku industri gim. “Kami telah memberikan waktu yang memadai bagi pengembang dan penerbit, baik lokal maupun global, untuk mengadaptasi sistem IGRS pada produk mereka. Sekarang, kepatuhan adalah kewajiban hukum,” tegasnya.
Kewajiban pencantuman klasifikasi usia IGRS harus dilakukan secara jelas dan mudah dilihat pada berbagai media, termasuk kemasan fisik, laman toko digital, dan bahkan pada saat gim pertama kali dijalankan (in-game display). Kominfo juga menekankan bahwa pengembang dan penerbit wajib mendaftarkan dan melakukan swa-klasifikasi (self-assessment) gim mereka melalui portal resmi IGRS.
Pemerintah menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini akan diawasi secara ketat. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin edar, bahkan pemblokiran akses, dapat dikenakan bagi pihak-pihak yang lalai atau sengaja melanggar ketentuan pencantuman klasifikasi usia tersebut. Langkah ini dipandang krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab dan edukatif bagi seluruh masyarakat Indonesia.