Teknologi

Pemerintah Siapkan Peta Jalan AI Menuju Kedaulatan Teknologi: Fondasi Tata Kelola Kecerdasan Buatan Indonesia

Pemerintah Indonesia merampungkan Peta Jalan Nasional AI dan Pedoman Etika AI sebagai fondasi tata kelola untuk mewujudkan 'Sovereign AI' dan kedaulatan teknologi.

JAKARTA · Friday, 28 November 2025 02:00 WITA · Dibaca: 28
Pemerintah Siapkan Peta Jalan AI Menuju Kedaulatan Teknologi: Fondasi Tata Kelola Kecerdasan Buatan Indonesia

JAKARTA, JClarity – Pemerintah Indonesia terus mempertegas komitmennya dalam menghadapi revolusi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) global dengan merampungkan dua dokumen strategis, yaitu Peta Jalan Nasional AI dan Pedoman Etika AI. Kedua fondasi tata kelola ini disiapkan sebagai strategi krusial untuk mencapai kedaulatan teknologi, memastikan Indonesia bertransformasi dari sekadar pasar menjadi pemain kunci di panggung digital dunia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, dalam berbagai kesempatan, menekankan bahwa fokus negara kini telah bergeser dari sekadar pemanfaatan AI ke arah pengembangan yang sejalan dengan kepentingan nasional. Menurutnya, Indonesia wajib memiliki model AI yang relevan dengan karakter dan kebutuhan domestik, sebuah konsep yang ia sebut sebagai 'Sovereign AI yang Berdaulat'.“Yang paling penting adalah satu, kita jangan menjadi budaknya AI, tapi kita harus menjadi tuannya. Yang kedua, kita jangan jadi bangsa yang hanya menonton, menjadi pasar, tapi kita harus jadi pemain,” ujar Nezar.

Peta Jalan Nasional AI yang telah selesai disusun, berbentuk Buku Putih dengan kolaborasi 443 praktisi dari berbagai sektor, merupakan landasan hukum yang bertujuan membangun ekosistem AI yang aman, inklusif, dan berdaulat. Dokumen ini dirancang sebagai pelengkap kerangka hukum yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), untuk menjamin konsistensi regulasi.

Fondasi tata kelola AI ini berpusat pada lima pilar utama yang menjadi panduan dalam regulasi dan pengembangan. Pilar-pilar tersebut meliputi etika dan akuntabilitas, pengelolaan data dan perlindungan privasi, pengembangan talenta digital, dukungan inovasi dan komersialisasi, serta keamanan nasional. Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan lima sektor prioritas nasional untuk implementasi AI, yaitu kesehatan, pendidikan talenta digital, reformasi birokrasi, pengembangan kota cerdas, dan ketahanan pangan.

Upaya ini diperkuat dengan didorongnya inisiatif 'Sovereign AI' buatan dalam negeri, mengingat dominasi AI global masih terpusat pada perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat dan Tiongkok. Pemerintah bertindak sebagai regulator sekaligus akselerator, memberikan dukungan dan kemudahan agar AI yang berdaulat dan data nasional tetap berada dalam pengelolaan domestik. Peta jalan ini juga dirancang untuk jangka waktu lima tahun, menyesuaikan dengan sifat perkembangan teknologi AI yang sangat cepat dan dinamis. Kolaborasi erat antara kementerian/lembaga (melibatkan sekitar 39 institusi), pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama untuk mewujudkan transformasi digital yang berkeadilan menuju Visi Indonesia Digital 2045.

Login IG