Pembekuan Izin TikTok Dicabut, Komdigi Terima Data Live Selama Demo.
Pembekuan izin TikTok dicabut Komdigi setelah platform tersebut menyerahkan data aktivitas live streaming selama demo 25-30 Agustus 2025. Status TDPSE diaktifkan kembali.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform media sosial tersebut memenuhi kewajiban hukum untuk menyerahkan data aktivitas live streaming yang diminta oleh pemerintah. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi pencabutan ini di Jakarta pada Sabtu (4/10/2025) dan/atau Minggu (5/10/2025), menandai berakhirnya sanksi administratif tersebut.
Pembekuan sementara TDPSE sebelumnya diberlakukan karena TikTok dinilai tidak patuh dan hanya memberikan data parsial terkait eskalasi trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live selama periode unjuk rasa nasional pada 25-30 Agustus 2025. Komdigi membutuhkan data tersebut dalam rangka pengawasan, khususnya setelah ditemukannya dugaan adanya monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring (judol). Permintaan data ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban oleh TikTok dilakukan melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data yang diserahkan mencakup rekapitulasi harian atas kenaikan trafik, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat selama periode 25 hingga 30 Agustus 2025. Setelah melalui analisis menyeluruh, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyediaan data yang diminta.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tegas Alexander. Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang tepercaya, serta memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Dengan pencabutan status ini, masyarakat pengguna TikTok diharapkan dapat kembali beraktivitas secara normal.